Berita Surabaya

Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan Oknum ASN Pemkot yang Melakukan Pungli pada Tenaga Kontrak

Wali kota Surabaya menyebut ada ASN Pemkot Surabaya yang menarik pungli Rp 15 juta kepada calon tenaga kontrak Pemkot Surabaya. Ancam akan memidanakan

Editor: eben haezer
ist
Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin apel pengarahan kepada seluruh staf kelurahan, kecamatan, dan dinas di Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023) pagi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerima laporan dari warga soal pungutan liar (pungli) oleh ASN Pemkot Surabaya.

Mendapat laporan tersebut, Cak Eri segera menyeret oknum tersebut ke pidana.

Pungli tersebut terkait penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak. Modusnya, ASN tersebut meminta setoran senilai Rp15 juta tiap orang.

Eri Cahyadi pun dengan geram menyampaikan itu dalam apel pengarahan kepada seluruh staf kelurahan, kecamatan, dan dinas yang digelar di Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023) pagi.

"Minggu kemarin, ada warga melapor ke saya, dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) Tenaga Kontrak,” kata Wali Kota Eri seusai apel.

"Ada oknum ASN meminta (uang) ketika (ada yang ingin) masuk tenaga kontrak," kata Wali Kota.

Hingga saat ini, total ada lima korban yang melapor. Tiga dari total lima korban telah transfer ke yang bersangkutan.

Kepada Wali Kota, para korban pun membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut.

"Temuan ini ada yang lewat hotline dan ada yang langsung datang ke saya," katanya.

Menerima laporan ini, Wali kota langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Inspektorat, dan jajaran asisten untuk menindaklanjuti. Sanksi berat pun disiapkan.

Selain pemecatan, juga ada rencana pelaporan ke ranah hukum.

"Yang melakukan pungli namanya kita tutup dulu, sambil kita jalan. Saya akan masukkan pidananya, baru diumumkan. Dia satu orang tapi membohongi orang banyak,” katanya.

Sekalipun tak mengungkap identitas pelaku, pihaknya memastikan mekanisme internal berjalan.

"Percuma kalau ramai (viral) tapi tidak ada sanksinya. Hormati masyarakat, dan jangan mengulangi seperti ini, kita tunjukkan ketegasan kita,” ujarnya.

Kepada para ASN yang lain, ia mengingatkan oknum birokrasi untuk tak bermain-main dalam memberikan pelayanan.

"Pemkot hadir harus memberi penyelesaian masalah bukan meminta uang," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini. 

"Ini soal karakter jiwa. Apapun alasannya dia tetap salah, sehingga proses hukum atau proses yang ada di pemkot akan diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Salah ya seleh (meletakkan jabatannya)” tegasnya.

Kepada masyarakat, ia meminta untuk tak menghiraukan permintaan pungutan dari oknum ASN. Sebaliknya, ia meminta warga tak segan melapor apabila menemukan tindakan serupa. 

Bukan hanya soal penerimaan pegawai, namun untuk seluruh pelayanan Pemkot. Warga bisa melapor melalui nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya 0811-311-5777 . 

Warga cukup menyertakan bukti aksi pungli yang dilakukan. Kalau tidak percaya dengan camat, lurah, atau Kepala PD, bisa langsung bertemu dengan saya sambil membawa bukti pungli," katanya. 

"Sehingga saya tahu betul permasalahannya. Maka warga Surabaya jangan takut, segera laporkan jika mengetahui tindakan pungli tersebut,” katanya.

Di Surabaya, masalah pungli bukan kali pertama ditemukan. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji baru saja mendapatkan laporan dari salah satu warga yang mengaku menjadi korban pungli.

Dikutip dari sejumlah platform media sosial milik Cak Ji, pungli tersebut dilakukan oleh oknum ASN di Kelurahan. Pungli ini terkait dengan pengurusan sertifikat tanah.

Korban diminta menyerahkan Rp60 juta untuk biaya administrasi pengurusan lahan seluas 5.320 meter persegi tersebut. Keberatan, korban lantas meminta keringanan hingga bertemu di angka Rp30 juta.

(bobby c koloway/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved