Berita Kediri
Masih Ada 126 Perlintasan KA yang Tak Terjaga di Wilayah Daop 7 Madiun, Berikut Daftarnya
Di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun, masih ada 126 perlintasan kereta api yang tidak terjaga. Berikut daftarnya, mulai dari Nganjuk hingga Blitar
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Diungkapkannya, meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.
Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun menggelar aksi sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang, Rabu (18/1/2023).
Kegiatan ini melibatkan Kepolisian, Masyarakat Pecinta KA dan mahasiswa dilaksanakan di perlintasan sebidang yang terletak antara Stasiun Madiun - Magetan.
Sosialisasi dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan serta edukasi bahayanya menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Supriyanto mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Dan berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” jelasnya.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Libur Panjang Waisak, KAI Daop 7 Madiun Tambah Kereta di Rute Kediri |
![]() |
---|
Sensasi Wisata Kereta di Kediri: Suguhkan Pemandangan Alam yang Memukau |
![]() |
---|
RPJMD 2025-2029 : Bupati Kediri Targetkan Nol Stunting dan Pengangguran Turun |
![]() |
---|
12 Kelurahan di Kota Kediri Lolos Verifikasi BERSERI Tingkat Provinsi Jatim 2025 |
![]() |
---|
Dukung UMKM Lokal, Wali Kota Kediri Luncurkan Omah Halal di Festival Halal 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.