Pembangunan Tol di Jawa Timur

Daftar Wilayah Desa di Kabupaten Tulungagung dan Blitar Terimbas Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung

Berikut daftar resmi Kecamatan dan Desa terdampak tol Kepanjen-Tulungagung. Berikut luasan desa di Kabupaten Tulungagung dan Blitar yang terdampak.

Editor: faridmukarrom
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Berikut daftar resmi Kecamatan dan Desa terdampak tol Kepanjen-Tulungagung. Berikut luasan desa di Kabupaten Tulungagung dan Blitar yang terdampak. Foto ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar Desa dan Kecamatan di Kabupaten Tulungagung dan Blitar yang terdampak jalan tol Kepanjen-Tulungagung.

Diketahui Pemerintah sedang mengupayakan untuk membangun jalan tol Kepanjen-Tulungagung yang nantinya bisa menunjang pembangunan Bandara Kediri.

Untuk jalan tol Kepanjen-Tulungagung nantinya akan melewati 3 wilayah di Kabupaten Malang, Blitar dan Tulungagung.

Lantas desa dan kecamatan yang terdampak jalan tol Kepanjen-Tulungagung.

Berikut Daftar 5 Kecamatan dari 24 Desa terdampak tol Kabupaten Blitar:

1. Kecamatan Kanigoro

Desa Satreyan

Desa Kanigoro

Desa Tlogo

Desa Gaprang

Desa Gogodeso

Desa Rejowinangun

2. Kecamatan Selopuro

Desa Ploso

Desa Selopuro

Desa Jatitengah

Desa Mandesan

Desa Mronjo

3. Kecamatan Kademangan

Desa Plosorejo 

Desa Sumberjati

Desa Kademangan

Desa Plumpungrejo

Desa Karangsono

Desa Jimbe

4. Kecamatan Kesamben

Desa Sukoanyar

Desa Jugo

Desa Siraman

5. Kecamatan Talun

Desa Bendosewu

Desa Jabung

Desa Jeblog

Desa Tumpang

Berikut Daftar Desa dan Kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang Terdampak Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung

Daftar 43 Desa di 7 Kecamatan yang terdampak jalan tol.

1. Kecamatan Gondang

Desa Bendo

Desa Dukuh

Desa Kendal

Desa Notorejo

Desa Rejosari

Desa Sepatan

Desa Tawing

2. Kecamatan Rejotangan

Desa Banjarejo

Desa Blimbing

Desa Jatidowo

Desa Karangsari

Desa Pakisrejo

Desa Panjerejo

Desa Rejotangan

Desa Sumberagung

Desa Tanen

Desa Tegalrejo

Desa Tenggur

Desa Tugu

3. Kecamatan Ngunut

Desa Kacangan

Desa Karanganom

Desa Pandansari

Desa Purworejo

Desa Samir

Desa Sumberejo Kulon

Desa Sumberingin Kidul

Desa Sumberingin Kulon

4. Kecamatan Sumbergempol

Desa Doroampel

Desa Podorejo

Desa Sambijajar

Desa Tambakrejo

Desa Wonorejo

5. Kecamatan Kedungwaru

Desa Plosokandang

Desa Ringinpitu

6. Kecamatan Tulungagung (Kota)

Kelurahan Kedungsoko

Kelurahan Kutoanyar

7. Kecamatan Boyolangu

Desa Bono

Desa Boyolangu

Desa Karangrejo

Desa Tanjungsari

Desa Wajak Kidul

Desa Wajak Lor

Desa Waung

Pemkab Tulungagung Ingatkan Berhati-hati Soal Mafia Tanah

Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur rencananya dilewati proyek jalan tol Kudus-Tulungagung pada masa mendatang.

Terlebih jalan tol tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dan terbuhung dengan tol Tulungagung-Blitar-Kepanjen (Agungblijen).

Dengan munculnya wacana proyek jalan tol ini, sudah pasti bakal ada sejumlah lahan warga yang perlu dibebaskan.

Namun dalam proses pembebasannya nanti, dikhawatirkan muncul ancaman dari mafia tanah.

Kepala ATR/BPN Tulungagung, Tulus Susilo, mengatakan para mafia tanah kemungkinan besar akan menyasar lahan yang tidak dipelihara.

"Jika punya tanah ya dirawat dan dijaga batas tanahnya juga, agar tidak ada peluang dikuasai pihak lain," jelas Tulus dikutip dari Surya.co.id, Jumat (25/02/2022).

Ia menambahkan, para mafia tanah bakal mengincar lahan yang tidak dikuasai secara fisik dan punya nilai tergolong tinggi.

Tak cuma sampai situ saja, mereka juga mengincar wilayah yang sedang dalam proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.

"Diam-diam mereka akan mengajukan sertifikat ke kelurahan karena BPN teledor dan akhirnya sertifikatnya terbit," kata Tulus.

Memang untuk saat ini belum ditemukan adanya aktivitas mafia tanah di Tulungagung.

Namun jika sampai terjadi penerbitan sertifikat tanah untuk para mafia tanah, maka ATR/BPN bisa melakukan pembatalan dengan catatan proses penerbitannya terbukti sebagai hasil kejahatan.

"Akan kami identifikasi dan harus berani membatalkannya, jika memang hasil kejahatan," papar Tulus.

Kepala ATR/BPN Tulungagung juga menjelaskan cara untuk mencegah para mafia tanah, yakni dengan melakukan pengukuran dan pemetaan.

Kemudian dilakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tujuannya untuk memetakan tanah satu desa secara lengkap.

Kalu seluruh tanah di satu desa sudah dipetakan, maka aktivitas mafia tanah bisa dideteksi.

"Sayangnya, baru 45 persen tanah di Tulungagung yang sudah bersertifikat," ungkapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(Farid/ tribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved