Berita Viral

Hore! Sukses Pungut Pajak dari Rakyat, PNS di Kemenkeu Digelontor Bonus Cuan Hingga Rp 117 Juta

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai PNS Eselon I dengan peringkat jabatan 27, akan mendapat tunjangan sebesar Rp117 juta.

Editor: faridmukarrom
Warta Kota/Henry Lopulalan
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai PNS Eselon I dengan peringkat jabatan 27, akan mendapat tunjangan sebesar Rp117 juta. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapat bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK), seiring tercapainya target penerimaan pajak 2022.

Informasi ini awalnya dibongkar oleh anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun lewat akun Twitternya.

Awalnya Misbakhun mengatakan, Sri Mulyani sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bonus pegawai pajak itu.

"Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI. Semoga bisa dipakai beli tiket untuk merayakan tahun baru bersama keluarga. Prestasi pegawai jajaran DJP layak diberikan apresiasi," cuit Misbakhun pada Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Ridwan Saidi Budayawan Betawi Getol Bela Anies Baswedan Meninggal Dunia, Begini Sosoknya

Kata Misbakhun, IPK juga akan didapatkan oleh PNS di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Selamat juga kepada teman-teman pegawai di Ditjen @beacukaiRI, saya dengar sebelumnya juga telah menerima pencairan IPK nya dari @KemenkeuRI. Prestasi mencapai target penerimaan di APBN @DitjenPajakRI dan Ditjen @beacukaiRI menjadi bukti kerja keras yg layak di apresiasi," tulis Misbakhun.

Pemberian tunjangan kinerja sebagai IPK pegawai pajak, diatur Peraturan Presiden No 37 Tahun 2015. Dalam Pasal 2 Ayat 4 poin a aturan tersebut berbunyi:

"Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak."

Berdasarkan aturan itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai PNS Eselon I dengan peringkat jabatan 27, akan mendapat tunjangan sebesar Rp117 juta.

Selain tunjangan kinerja, pegawai Ditjen Pajak juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Lainnya. Hal itu diatur dalam Pasal 6 aturan tersebut:

(1) Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya..

(2) Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.

Sampai dengan 14 Desember 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sudah mencapai Rp 1.634,36 triliun, atau 110,06 persen dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun. Jumlah itu tentu akan bertambah dalam kurun waktu 15 hari hingga akhir Desember 2022.

Sri Mulyani melanjutkan, kinerja penerimaan pajak ini juga naik 41,93 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu yang sebesar Rp 1.151,5 triliun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved