Berita Viral

Hore! Sukses Pungut Pajak dari Rakyat, PNS di Kemenkeu Digelontor Bonus Cuan Hingga Rp 117 Juta

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai PNS Eselon I dengan peringkat jabatan 27, akan mendapat tunjangan sebesar Rp117 juta.

Editor: faridmukarrom
Warta Kota/Henry Lopulalan
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai PNS Eselon I dengan peringkat jabatan 27, akan mendapat tunjangan sebesar Rp117 juta. 

“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (20/12) lalu.

Selain aktivitas ekonomi terus bergulir, kinerja penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 memang masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas. Selain itu, ada basis rendah penerimaan pajak tahun 2021, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam lampiran Perpres No 37 Tahun 2025, berikut rincian tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved