UMK 2023

UMK Jember Tahun 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp.2.539.404

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2023 diusulkan naik 7,8 persen menjadi Rp 2.539.404,62

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi uang 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2023 diusulkan naik 7,8 persen. 

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Jember, Taufiq Rahman mengatakan , usulan UMK Jember 2023 itu muncul berdasarkan hasil rapat bersama dengan legislatif dan Pemkab Jember.

"Kami sudah mengusulkan rekomendasi usulan UMK ke Gubernur, nominalnya Rp2.539.404,62, dari hasil pembahasan dengan Disnaker Jember, kami sudah ada kesepakatan itu,"ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (2/11/2022) 

Baca juga: UMK Kabupaten Tulungagung 2023 Diusulkan Naik Rp 84.421 

Menurutnya, nominal tersebut masih dirasa kurang bagi para buruh. Paling tidak, kata dia, di tahun 2023 UMK bisa naik 10 persen dari tahun sebelumnya. 

"Atau kisaran Rp.2.591.000. Kenaikan tahun depan ini kan cuma 7,8 persen. Kami sebenarnya ingin kenaikan 10 persen, tapi kami juga memahami kondisi (ekonomi) sekarang saat ini, jadi kenaikan 7,8 persen , saya rasa angka yang ideal untuk Jember," tutur pria yang akrab disapa Taufiq ini. 

Taufiq berharap kenaikan UMK tahun 2023 diharapkan bisa meningkatkan daya beli para pekerja. 

"Sehingga roda perekonomian semakin baik, pertumbuhan ekonomi berjalan baik, inflasi tidak terlalu tinggi, supaya ke depan (tahun 2024) bisa lebih tinggi presentasenya begitu,"urainya.

Baca juga: Dewan Pengupahan Usulkan UMK Kota Probolinggo 2023 Sebesar Rp 2.547.472

Baca juga: UMK Kota Blitar 2023 Diusulkan Naik 7,5 Persen

Sementara itu, Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Edi Cahyo Purnomo mengungkapkan, beberapa pihak sepakat dengan usulan kenaikan upah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai UMK 2023.

"Kita akan mendorong untuk menunjang buruh dan tenaga kerja, saya sepakat. Selama itu tidak menabrak aturan,"imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Jember, Agus mengatakan usulan UMK tahun 2023 masih dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. 

"Yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Jatim," pungkasnya melalui pesan singkat Whatsapp. 

Sekadar Informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadwalkan penetapan UMK Kabupaten Jember pada 7 Desember 2022.

Berikut nilai UMK Jember sejak lima tahun terakhir sebagai berikut:
- 2017 - Rp. 1.763.392,50
- 2018 - Rp 1.916.983,99
- 2019  - Rp 2.170.917,80
- 2020 - Rp 2.355.662,91
- 2021 - Rp 2.355.662,91
- 2022 - Rp 2.355.662,91

(Imam Nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved