UMK 2023
UMK Kabupaten Tulungagung 2023 Diusulkan Naik Rp 84.421
UMK Kabupaten Tulungagung tahun 2023 diusulkan naik 4,16 persen atau sebesar Rp 84.421
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung sebesar 4,16 persen.
Besaran ini hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung.
Kenaikan ini terhitung dari UMK Tulungagung tahun 2022, yaitu Rp 2.029.358.
Dengan demikian usulan kenaikan UMK Tulungagung di tahun 2023 sekitar Rp 84.421.
"Kami sudah laporkan ke provinsi, tinggal menunggu SK penetapan dari provinsi," terang Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso.
Sebelumnya penetapan kenaikan ini sudah dilakukan pembahasan melibatkan para pihak terkait.
Agus menyebut, selain Disnakertrans ada unsur pengusaha (APINDO), SPSI, BUMN, BUMD, Bagian Hukum dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung.
Besaran ini akan disosialisasikan ke kalangan pengusaha dan para pekerja di Kabupaten Tulungagung.
"Sekitar Januari kami buka Posko Pengaduan. Mungkin ada pengusaha yang keberatan atau pekerja yang bayarannya masih kurang," sambung Agus.
Mantan Camat Rejotangan ini menegaskan, angka 4,16 persen ini angka kompromis para pihak.
Dasarnya, daya beli masyarakat harus ditingkatkan, apalagi dampak pandemi masih dirasakan.
Selain itu masyarakat juga harus punya pendapatan untuk mengimbangi inflasi dan dampak pandemi Covid-19.
"Januari akan kami sampaikan ke pengusaha. Bagi yang sudah memenuhi syarat wajib melaksanakan UMK," tegas Agus.
Nominal kenaikan Rp 84.421 ini lebih tinggi dibanding tahun 2022 lalu.
Saat itu UMK Tulungagung hanya naik Rp 19.000, dari sebelumnya Rp 2.010.358.
Di tahun sebelumnya tidak ada perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK.
Dari data Disnakertrans, diperkirakan ada 60 perusahaan yang wajib menerapkan UMK.
"Rata-rata dari pelaku industri, seperti industri makanan, garmen dan pabrik rokok. Bahkan ada pabrik rokok yang pekerjanya hampir 1000 orang," pungkas Agus.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer