UMK 2023

Dewan Pengupahan Usulkan UMK Kota Probolinggo 2023 Sebesar Rp 2.547.472

UMK Kota Probolinggo 2023 diusulkan naik 7,2 persen atau sebesar Rp 2.547.472 pada 2023 oleh Dewan Pengupahan setempat. 

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi uang 

TRIBUNMATARAMAN.COM - UMK Kota Probolinggo 2023 diusulkan naik 7,2 persen atau sebesar Rp 2.547.472 pada 2023 oleh Dewan Pengupahan setempat. 

Pemkot Probolinggo juga telah meneruskan usulan tersebut kepada Pemprov Jatim. 

Sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, Didik mengatakan pihaknya bersama anggota Dewan Pengupahan telah mengusulkan kenaikan UMK untuk Kota Probolinggo.

Baca juga: Bertemu Khofifah, Perwakilan Buruh di Jatim Nyatakan Tetap Ingin Kenaikan UMK 13 Persen

Pada 2022, UMK Kota Probolinggo sebesar Rp 2.376.240.

"Usulan ini sebelumnya telah kami ajukan lewat sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo. Sidang yang digelar pada 25 November 2022 itu, dihadiri KSPSI, APINDO, dan stakeholder terkait. Kami sepakat UMK Kota diusulkan naik," katanya, Kamis (1/12/2022). 

Dia menjelaskan, kenaikan UMK Kota Probolinggo ini merujuk pada rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam peraturan itu, usulan kenaikan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

"Harapan kami dengan usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo, para pekerja dapat bernapas lega dengan kondisi perekonomian tak menentu seperti saat ini," paparnya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker), Mohammad Abas mengungkapkan dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo, disepakati UMK Kota Probolinggo pada 2023 naik 7,21 persen atau menjadi Rp 2.547.472.

"Hasil Sidang Dewan Pengupahan tersebut sudah kami ajukan ke Provinsi Jawa Timur. Tinggal menunggu pengumuman dan penetapan UMK Kota/Kabupaten oleh Gubernur Jatim pada 7 Desember 2022 mendatang," ungkaonya. 

Abas berharap semua pihak mendukung dan mengikuti kebijakan perhitungan upah minumum 2023 yang ditetapkan pemerintah. 

"Selain itu, menjaga kondusivitas saat proses penetapan," pungkasnya. 

Di sisi lain, Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.040.244, naik Rp 148.677 atau 7,8

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved