UMK 2023

UMK Kota Blitar 2023 Diusulkan Naik 7,5 Persen

Besaran UMK Kota Blitar 2023 yang diusulkan Pemkot Kota Blitar ke Pemprov Jatim berubah lebih tinggi setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Ilustrasi - Para pekerja sedang memproduksi rokok sigaret kretek tangan di PR Pura Perkasa Jaya, Jl Anggrek, Kota Blitar, Selasa (11/10/2022).  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Besaran UMK Kota Blitar 2023 yang diusulkan Pemkot Kota Blitar ke Pemprov Jatim berubah lebih tinggi setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru terkait penghitungan UMK.

Sesuai aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, besaran UMK Kota Blitar 2023 yang diusulkan ke Pemprov Jatim, yaitu, Rp 2.186.000 atau naik sekitar 7,5 persen dari besaran UMK 2022, yang nilainya Rp 2.039.000.

Sedang pada rapat pleno pertama Dewan Pengupahan Kota Blitar sempat menetapkan usulan besaran UMK 2023 sekitar Rp 2.156.000 atau naik 5,7 persen dari besaran UMK 2022.

Baca juga: Tak Sesuai Harapan Buruh, UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen

Pada rapat pleno pertama itu, Dewan Pengupahan masih mengacu aturan lama, yaitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menghitung usulan besaran UMK 2023.

"Pleno pertama masih mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan ketemunya Rp 2.156.000. Lalu muncul Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan setelah dihitung kembali ketemu Rp 2.186.000. Jadi lebih tinggi Rp 30.000 dari pleno pertama," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Selasa (29/11/2022).

Juyanto mengatakan untung saja usulan besaran UMK 2023 belum sempat dikirim ke provinsi ketika Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 keluar.

Sebab, daerah yang terlanjur mengirim usulan besaran UMK 2023 yang penghitungannya masih mengacu aturan lama dianggap tidak berlaku dan harus membuat usulan lagi sesuai aturan baru.

Baca juga: Dewan Pengupahan Surabaya Usulkan UMK Surabaya 2023 Naik Jadi Rp 4.691.000

Baca juga: Pemkab Jember Belum Tetapkan Besaran UMK Tahun 2023

Menurut Juyanto, jika dibandingkan PP Nomor 36 Tahun 2021, rumus penghitungan besaran UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 lebih menguntungkan para penerima upah atau pekerja.

Dalam PP Nomer 36 Tahun 2021, komponen atau indikator untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi hanya dipilih salah satu tertinggi dalam menghitung besaran UMK.

Sedangkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi semua masuk menjadi indikator dalam menghitung besaran UMK.

"Dengan penghitungan mengacu aturan baru kenaikan UMK Kota Blitar 2023 sekitar 7,5 persen dari UMK 2022. Kalau mengacu aturan lama kenaikkannya hanya 5,7 persen dari UMK 2022," katanya.

Dikatakannya, Pemkot Blitar baru hari ini mengirim usulan besaran UMK 2023 ke Pemprov Jatim.

"Kalau sesuai jadwal di Permenaker, penetapan UMK 2023 untuk kabupaten dan kota paling lambat 7 Desember 2022. Pengiriman usulan UMK paling lambat hari ini untuk kota dan kabupaten," katanya.

Sekretaris SPSI Kota Blitar, Arif Kuncoro Jati mengatakan sebenarnya ada tiga opsi penghitungan besaran UMK dalam aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

SPSI Kota Blitar memilih opsi pertama dengan kenaikan besaran UMK 2023 sekitar 7,5 persen dari besaran UMK 2022.

"Ada tiga opsi, kami ambil opsi pertama dan disepakati. Sebenarnya, opsi kedua dan ketiga naiknya lebih tinggi. Tapi kami melihat kondisi ekonomi belum sehat, tidak bijak kami mengambil opsi tiga. Karena kalau terjadi PHK besaran-besaran, kami juga repot," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved