Minggu, 10 Mei 2026

Berita Terbaru Kota Blitar

Terdampak PHK, Puluhan Tenaga Kontrak Pemkot Blitar Wadul ke DPRD Kota Blitar

Perwakilan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Blitar yang terkena pemutusan hubungan kerja menggeruduk gedung DPRD Kota Blitar

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
WADUL DEWAN: Perwakilan tenaga outsourcing Pemkot Blitar yang terdampak PHK mendatangi gedung DPRD Kota Blitar, Kamis (22/1/2026).  

Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Perwakilan tenaga kontrak atau outsourcing di lingkungan Pemkot Blitar yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menggeruduk gedung DPRD Kota Blitar, Kamis (22/1/2026). 

Mereka mengadukan nasib terkait kebijakan Pemkot Blitar yang memutus kontrak kerja sejumlah tenaga outsourcing dan tenaga harian lepas (THL) tanpa kejelasan hingga sekarang. 

Ada sekitar 280-an tenaga outsourcing dan THL di lingkungan Pemkot Blitar yang tidak diperpanjang kontraknya per 31 Desember 2025.

Para tenaga outsourcing dan THL yang terdampak PHK itu bekerja di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Blitar, antara lain, RSUD Mardi Waluyo, Dishub, dan Disperindag. 

Beberapa tenaga outsourcing yang terdampak PHK ada yang masa kerjanya sudah lebih dari 10 tahun.

Sekitar 50-an perwakilan tenaga outsourcing datang ke gedung DPRD Kota Blitar didampingi Ormas Gerbang Pejuang Nusantara (GPN). 

Mereka melakukan audensi dengan anggota DPRD Kota Blitar. Audensi dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim. 

"Kami merasa pemutusan kontrak kerja ini tidak mengindahkan para pekerja yang terdampak," kata Hardoyo, Wakil Ketua Ormas GPN yang mendampingi perwakilan tenaga outsourcing usai audensi dengan anggota DPRD Kota Blitar. 

Baca juga: Bapenda Nganjuk Matangkan Peluncuran Aplikasi e-Layanan PBB-P2, Mudahkan Warga Urus Pajak

Dalam audensi itu, kata Hardoyo, para tenaga outsourcing yang terdampak PHK meminta DPRD Kota Blitar menyampaikan tuntutannya ke Wali Kota Blitar. 

Mereka meminta Pemkot Blitar melakukan evaluasi terkait kebijakan pemutusan kontrak kerja terhadap sejumlah tenaga outsourcing.

"Yang terdampak PHK sekitar 280-an orang. Itu THL dan outsourcing. Tuntutan kami, tolong dievaluasi atas PHK tersebut," ujarnya. 

Evaluasi yang dimaksud, yaitu, Pemkot Blitar harus mengumpulkan para tenaga outsourcing dan THL yang terdampak PHK untuk dilakukan evaluasi bersama yang transparan dan berdasarkan data. 

Evaluasi itu untuk menentukan mana tenaga outsourcing yang masih layak dan mana yang tidak layak untuk diperpanjang kontrak kerjanya. 

Karena, menurutnya, pemutusan kontrak kerja sejumlah tenaga outsourcing terkesan mengambang. Pemutusan kontrak kerja tidak secara tertulis, tapi melalui pesan SMS. 

"Kalau tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan turun ke jalan. Kami juga akan menempuh jalur hukum lewat PTUN," katanya.

Komunikasi dengan Pemkot Blitar Belum Ada Hasil

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved