PPPK 2022

Panduan dan Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id, Masih Buka 26 November

Simak Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id masih dibuka dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis

Editor: faridmukarrom
Warta Kota/Alex Suban
Simak Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id masih dibuka dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut ini adalah Panduan dan Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 melalui sscasn.bkn.go.id yang dibuka hingga 26 November 2022.

Bagi anda sahabat Tribuners yang ingin melamar PPPK Tenaga Teknis, jangan khawatir Pemerintah sudah membuka sebanyak 27.608 formasi.

Perlu diingat jika jumlah 27.608 ini akan tersebar di berbagai macam penjuru daerah.

Lalu bagaimana syarat dan ketentuan yang harus dilakukan untuk melamar PPPK  Tenaga Teknis?

Baca juga: Informasi Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Terbaru Penutupan

Baca juga: Link dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis, Buruan Daftar via sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id Resmi Ditutup, Begini Cara Cek Pengungumannya

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id Resmi Ditutup, Begini Cara Cek Pengungumannya

Berikut ulasan dari tribunmataraman.com mengenai Persyaratan Pendaftaran Tenaga Teknis 2022

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis

Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved