PPPK 2022
Link dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis, Buruan Daftar via sscasn.bkn.go.id
Berikut ini adalah Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id masih dibuka dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis
TRIBUNMATARAMAN.COM - Cek Syarat Pendaftaran PPPK 2022 melalui portal sscasn.bkn.go.id
Informasi bagi para pelamar PPPK Tenaga Teknis, jika Pemerintah masih membuka pendaftaran hingga tanggal 26 November 2022.
Untuk diketahui Pemerintah setidaknya membuka sebanyak 27.608 Formasi yang nantinya akan disebar di berbagai penjuru daerah.
Oleh sebab itu perlu diketahui syarat pendaftaran dan berkas yang harus disiapkan.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Masih Dibuka via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id Resmi Ditutup, Begini Cara Cek Pengungumannya
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Masih Dibuka via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar
Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis
Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.
Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.
Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.