PPPK 2022
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Masih Dibuka via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar
Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id masih dibuka dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 masih dibuka via sscasn.bkn.go.id hingga 26 November 2022.
Saat ini bagi para pelamar PPPK 2022 Tenaga Teknis diharapkan sudah menyiapkan berkas untuk melakukan pendaftaran.
Total ada 27.608 Formasi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah untuk PPPK Tenaga Teknis yang tersebar di berbagai macam daerah.
Lantas persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id Resmi Ditutup, Begini Cara Cek Pengungumannya
Baca juga: Segera Klik Link Pendaftaran PPPK 2022 Guru via sscasn.bkn.go.id Malam Ini Segera Ditutup
Baca juga: Contoh Soal PPPK Guru SMA 2022 dan Link Pendaftaran Guru via sscasn.bkn.go.id, Hari Ini Terakhir
Baca juga: LINK Daftar PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru
Namun sebelum itu, berikut ulasan Jadwal PPPK Tenaga Teknis 2022
- Pengumuman seleksi: 7 - 26 November 2022
- Pendaftaran: 7 November - 6 Desember 2022
- Pengumuman hasil seleksi adminitrasi: 7 - 8 Desember 2022
- Masa sanggah: 9 - 11 Desember 2022
- Jawab sanggah: 12 - 18 Desember 2022
- Pengumuman pasca sanggah: 19 - 20 Desember 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 Februari - 18 Maret 2023
- Pengumuman kelulusan: 23 - 24 Maret 2023
- Masa sanggah: 25 - 27 Maret 2023
- Jawab sanggah: 28 Maret hingga 3 April 2023
- Pengumuman kelulusan: 4 - 5 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 6 - 20 April 2022
- Tahapan usul Penatapan NI PPPK tenaga teknis : 27 April 2023 - 11 Mei 2023
Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis
Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.
Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.
Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan