PPPK 2022

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Masih Dibuka via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar

Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id masih dibuka dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis

Editor: faridmukarrom
suryamalang.com/Sri Wahyunik
Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id masih dibuka dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 masih dibuka via sscasn.bkn.go.id hingga 26 November 2022.

Saat ini bagi para pelamar PPPK 2022 Tenaga Teknis diharapkan sudah menyiapkan berkas untuk melakukan pendaftaran.

Total ada 27.608 Formasi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah untuk PPPK Tenaga Teknis yang tersebar di berbagai macam daerah.

Lantas persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id Resmi Ditutup, Begini Cara Cek Pengungumannya

Baca juga: Segera Klik Link Pendaftaran PPPK 2022 Guru via sscasn.bkn.go.id Malam Ini Segera Ditutup

Baca juga: Contoh Soal PPPK Guru SMA 2022 dan Link Pendaftaran Guru via sscasn.bkn.go.id, Hari Ini Terakhir

Baca juga: LINK Daftar PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru

Namun sebelum itu, berikut ulasan Jadwal PPPK Tenaga Teknis 2022

  1. Pengumuman seleksi: 7 - 26 November 2022
  2. Pendaftaran: 7 November - 6 Desember 2022
  3. Pengumuman hasil seleksi adminitrasi: 7 - 8 Desember 2022 
  4. Masa sanggah: 9 - 11 Desember 2022 
  5. Jawab sanggah: 12 - 18 Desember 2022 
  6. Pengumuman pasca sanggah: 19  - 20 Desember 2022 
  7. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 Februari - 18 Maret 2023 
  8. Pengumuman kelulusan: 23 - 24 Maret 2023 
  9. Masa sanggah: 25 - 27 Maret 2023 
  10. Jawab sanggah: 28 Maret hingga 3 April 2023 
  11. Pengumuman kelulusan: 4 - 5 April 2023 
  12. Pengisian DRH NI PPPK: 6 - 20 April 2022 
  13. Tahapan usul Penatapan NI PPPK tenaga teknis : 27 April 2023 - 11 Mei 2023

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis

Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved