PPPK 2022
Informasi Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Terbaru Penutupan
Berikut ini adalah Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id masih dibuka dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis
TRIBUNMATARAMAN.COM - Informasi Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 via sscasn.bkn.go.id hingga 26 November 2022.
Diketahui saat ini Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 masih dibuka sampai 26 November 2022.
Pemerintah setidaknya sudah menyediakan 27.608 Formasi yang tersebar di berbagai macam daerah.
Lantas persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022.
Baca juga: Link dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis, Buruan Daftar via sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Masih Dibuka via sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar
Baca juga: Segera Klik Link Pendaftaran PPPK 2022 Guru via sscasn.bkn.go.id Malam Ini Segera Ditutup
Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis
Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.
Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.
Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.