Misteri Kematian Brigadir Yosua

Senpi Brigadir J Dilucuti Sejak Perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Diserahkan ke Sambo Lalu Dorr

Selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta, almarhum tidak semobil dengan istri Ferdy Sambo. Melainkan naik mobil satunya bersama Bripka RR dan E

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
ist
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama para ajudannya. Salah satunya adalah Brigadir J yang telah terbunuh. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I JAKARTA - Sebelum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J dieksekusi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, senjatanya dilucuti sejak perjalanan dari Magelang - Jakarta.

Informasinya, setelah pelucutan senjata api (senpi) milik Brigadir J senpi itu lalu dibawa oleh Bripka RR dan Bharada E hingga sampai ke Jakarta.

Selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta, almarhum tidak semobil dengan istri Ferdy Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo Sama-sama Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Aksi Koboi Sambo yang Eksekusi Brigadir J Turunkan Kepercayaan Polri Terhadap Masyarakat

Baca juga: Kapolri:Kasus Sambo Dibuka Sesuai Fakta, Sikat Judi Darat & Udara untuk Raih Kepercayaan Publik

Melainkan naik mobil satunya bersama dengan Bripka RR dan Bharada E.

Kabarnya, senpi yang dibawa kedua temannya sesama ajudan itu sempat diminta oleh almarhum. Tapi tak diberikan.

Setelah sampai di rumah Saguling, senpi itu diserahkan oleh Bripka RR dan Bharada E ke atasannya.

Di rumah Saguling, rombongan dari Magelang masih melakukan PCR bersama.

Begitu usai PCR, mereka menuju rumah dinas di Duren Tiga.

Baca juga: Setelah Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kini Kasat Narkoba Jadi Kurir Narkotika ke Tempat Dugem

Baca juga: Terbaru Tiga Jenderal dan Pamen Diduga Bakal Terseret Pusaran Sambo, Jabatannya Terancam ?

Baca juga: Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tangani Pembunuhan Berencana Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Sambo Sang Aktor di Balik Jumat Kelabu Pembunuhan Brigadir J, Akui susun Cerita dan Bikin TKP Ruwet

Di rumah dinas itu Brigadir J dengan posisi jongkok dieksekusi Bharada E atas perintah atasannya.

Awalnya tersangka RR yang disuruh mengekseskusi tapi tidak mau. Akhirnya perannya digantikan oleg Bharada E yang paling yunior.

Ketika eksekusi berlangsung, lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat, RR dan Bharada E berada di lokasi.

Pascakejadian, akhirnya muncul serangkaian perusakan TKP hingga muncul skenario baku tembak hingga mengorbankan sekitar 63 polisi.

Kolase/Ilustrasi Irjen Pol Ferdy Sambo saat masih menyandang bintang 1
Kolase/Ilustrasi Irjen Pol Ferdy Sambo saat masih menyandang bintang 1 (Kolase Irjen Pol Ferdy Sambo)

Polisi yang terkena imbas aksi koboi Sambo, pangkatnya mulai Brigadir, Perwira pertama, perwira menengah hingga beberapa jenderal.


Sambo Sang Mastermind

Dalam kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo juga ditengarai sebagai mastermind.

Baca juga: BREAKNG NEWS Irjen Pol Ferdy Sambo Diduga Menjadi Mastermind Olah TKP Hingga Barang Bukti

Baca juga: Saksi Mahkota Tewasnya Brigadir Yosua Sudah di Tangan Timsus, Siapa Dia dan Bagaimana Nyanyinya?

Jabatan Sambo akhirnya dicopot sebagai Kadiv Propam lalu digantikan Brigjen Syahardiantono.

Pemeriksaan Irjen Sambo oleh Timsus, Irsum dan Bareskrim kali ini terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pertama, Sambo diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Ia bertindak tidak profesional dalam kasus ini dengan merusak TKP dan barang bukti yang seharusnya diamankan.

Pemeriksaan itu tidak lepas dari pemeriksaan Timsus pada 25 personel yang diperiksa lebih dulu.

Baca juga: Oknum Polisi Ajak Selebgram Bobok Bareng ke Hotel, Pintu Didobrak Polwan Pakai Linggis

Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain

Dalam pemeriksaan 25 personel, semua mengarah ke dirinya sebagai mastermind soal TKP hingga barang bukti.

Terkait soal pembunuhan Brigadir J, keterangan dari Bharada E dalam uji balistik tidak sesuai dengan narasi baku tembak.

Hal tersebut menjadi petunjuk yant signifikan tidak terjadi baku tembak.

Terkait kronologi lengkap, hingga motif, masih perlu pendalaman.

Drama yang disuguhkan ini diperkirakan dalam waktu dekat akan berakhir sepertinya

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo ditahan penyidik setelah diperiksa Timsus dari Irsum dan Bareskrim Polri.

Pemerikaan Irjen Ferdy Sambo berlangsung mulai sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah diperiksa hingga sekitar pukul 20.00 WIB, Irjen Ferdy Sambo ditahan.

Menurut sumber di kepolisian, Irjen Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

"Iya ditahan di Mako Brimob," ujar sumber tadi.

Penahanan suami Putri Candrawathi terkait masalah kode etik. Belum masalah kasus penembakan Brigadir J.

Terkait masalah penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, penyidik masih menggalinya.

Terlebih, penangkapan dan pemeriksaan Sambo oleh Timsus atas nyanyian saksi mahkota yang sudah di tangan polisi.

Bagaimana nyanyian saksi mahkota, masih menunggu informasi resmi dari Mabes Polri.

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang dihubungi Tribunmataraman.com belum bisa menjawab secara gamblang.

"Saya belum dapat informasi/laporan dari Timsus. Memang banyak yang tanya terkait itu. Sebentar ya mas aku ke kantor dulu," ujarnya lalu menutup handphonenya.

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo kini menjadi tersangka perencanaan pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo kini menjadi tersangka perencanaan pembunuhan Brigadir J (Kolase Istimewa)

Sama-sama Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi bersama suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo sama-sama terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kematian Brigadir Yoasua alias Brigadir J, tersangka Putri Candrawathi jeratan pasal yang dipersangkakan sama persis dengan Sambo yakni pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal terhadap suami istri yakni Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan penyidik Timsus 8 Aguatus 2022 dan langsung ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menjelaskan sebelum Putri ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 3 kali.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. PC ada di rumah Saguling sampai di rumah Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," tutur Brigjen Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Untuk menguak misteri kematian Brigadir Yosua, penyidik telah memeriksa 52 saksi. Saksi yang diperiksa mulai saksi ahli hingga penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan sudah kami dapatkan," terangnya.

Dari pemeriksaan CCTV yang didapat tim, Putri Candrawathi selalu di sejumlah lokasi yang dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati gelar perkara.

"Setelah melewati serangkaian gelar perkara, penyidik lalu menetapkan PC sebagai tersangka," tutur Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Timsus bekerja marathon terhadap empat tersangka sebelumnya untuk melengkapi pemberkasan berkas perkara. Nah selesai rilis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," terangnya.

Dalam kematian Brigadir J, sebelumnya penyidik menetapkan empat tersangka.

Tersangja yang sudah ditahan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved