Kasat Resnarkoba Jadi Kurir Narkotika

Setelah Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kini Kasat Narkoba Jadi Kurir Narkotika ke Tempat Dugem

Tersangka JS dan RH pernah mengantarkan 2.000 butir pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
ist
Ilustrasi : Detik-detik pria yang berusaha menyelundupkan narkoba ke lapas menggunakan Ketapel ditangkap petugas lapas. 

TRIBUNMATARAMAN.COM- Setelah ramai kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, kini muncul Kasat Narkoba menjadi kurir narkotika ke tempat hiburan malam (dugem).

Polisi yang menjadi kurir narkotika itu adalah Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM.

Perwira pertama itu ditangkap tim Bareskrim Polri di basement apartemen di daerah Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) lalu
karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca juga: Terbaru Tiga Jenderal dan Pamen Diduga Bakal Terseret Pusaran Sambo, Jabatannya Terancam ?

Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Timsus, Pengakuan Detailnya Bikin Bergidik

Baca juga: Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tangani Pembunuhan Berencana Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo

AKP ENM diduga menjadi kurir 2.000 pil ekstasi ke tempat malam di daerah Bandung.

Kronologi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengungkapkan penangkapan AKP ENM merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya terkait pengungkapan narkoba di klub malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni JS dan RH.

Baca juga: Nasib dan Status Hukum Putri Candrawathi di Ujung Tanduk, Apakah Akan Menyusul Ferdy Sambo ?

Baca juga: BREAKING NEWS Pengakuan Baru Sambo Setelah Diperiksa 8 Jam, Begini Skenario Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Kenapa Istri Sambo Ucap Malu Mba Malu ke LPSK saat Ditanya Urusan Dewasa Diduga Libatkan Bigadir J?

Dari pemeriksaan kedua tersangka, muncul nama ENM.

Bahwasanya tersangka JS dan RH pernah mengantarkan 2.000 butir pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Tim langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Oknum Polisi Ajak Selebgram Bobok Bareng ke Hotel, Pintu Didobrak Polwan Pakai Linggis

Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain

Baca juga: Siasat Licik Gangster Cilik Bantai Teman Sekelas Setelah Ketahuan Curi Handphone

Dari pengakuan yang ada, Brigjen Krisno bersama anak buahnya menangkap AKP ENM, Kamis (11/8/2022).

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Dalam peredaran narkotika yang melibatkan Kasatresnarkoba, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

Total berat barang bukti sabu yang disita 101 gr brutto.

Selain itu, penyidik juga menyita plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan tas cangklong serta uang tunai Rp 27.000.000.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved