Misteri Kematian Brigadir Yosua
Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo Sama-sama Terancam Hukuman Mati
Putri Candrawathi bersama suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo sama-sama terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I JAKARTA - Putri Candrawathi bersama suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo sama-sama terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kematian Brigadir Yoasua alias Brigadir J, tersangka Putri Candrawathi jeratan pasal yang dipersangkakan sama persis dengan Sambo yakni pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.
Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan penyidik Timsus 8 Aguatus 2022 dan langsung ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menjelaskan sebelum Putri ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 3 kali.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. PC ada di rumah Saguling sampai di rumah Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," tutur Brigjen Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Untuk menguak misteri kematian Brigadir Yosua, penyidik telah memeriksa 52 saksi. Saksi yang diperiksa mulai saksi ahli hingga penyitaan barang bukti.
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan sudah kami dapatkan," terangnya.
Dari pemeriksaan CCTV yang didapat tim, Putri Candrawathi selalu di sejumlah lokasi yang dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati gelar perkara.
"Setelah melewati serangkaian gelar perkara, penyidik lalu menetapkan PC sebagai tersangka," tutur Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
"Timsus bekerja marathon terhadap empat tersangka sebelumnya untuk melengkapi pemberkasan berkas perkara. Nah selesai rilis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," terangnya.

Dalam kematian Brigadir J, sebelumnya penyidik menetapkan empat tersangka.
Tersangja yang sudah ditahan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.