Berita Pamekasan

Pembunuh Cakades di Pamekasan Dalam Pengaruh Narkoba, Penyidik Terapkan Pasal Hukuman Mati

Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH, hasilnya positif," terang Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto

Editor: Anas Miftakhudin
Kuswanto Ferdian
AH (36) (Tengah) warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, tersangka pembunuh Miarto saat dibawa ke Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jumat (4/3/2022). 

Alasan pelaku karena merasa emosi dan terancam, sebab tersangka melihat korban memegang benda yang diduga senjata tajam yang terselip di pinggul kiri.

Sehingga pelaku langsung membacokkan celurit sepanjang 58 cm ke sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkades serentak di Pamekasan yang akan digelar pada 23 April 2022 mendatang.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, sepasang sandal warna cokelat, sebuah sarung celurit warna coklat, sebilah celurit berukuran 58 cm, satu setel baju milik tersangka yang dipakai saat membunuh korban, satu mobil pikap warna hitam D 8344 DG, satu motor Vario warna hijau milik korban M 4103 CN.

Tersangka dijerat pasal 340 Subsider 338 subsider 170 ayat 2 ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.

"Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH, hasilnya positif," terang Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto.

Diduga, ketika pembunuhan berlangsunf, tersangka terpengaruh narkoba. (Kuswanto Ferdian)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved