Berita Pamekasan
Pembunuh Cakades di Pamekasan Dalam Pengaruh Narkoba, Penyidik Terapkan Pasal Hukuman Mati
Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH, hasilnya positif," terang Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto
TRIBUNMATARAMAN.COM I PAMEKASAN - Pembunuh calon kepala desa (Cakades), Miarto di Pamekasan ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura.
Tersangka AH (36) warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan ditangkap di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Tersangka telah menghabisi Miarto Cakades Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Korban yang merupakan calon kepala desa (Cakades) Batu Bintang nomor urut 5 itu dibunuh di pinggir jalan Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Kronologi pebunuhan Cakades
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, menjelaskan kronologi terjadinya pembunuhan sadis tersebut.
Sebelum dibunuh, sore itu, korban mengendarai motor boncengan dengan Rasia, istrinya.
Korban melaju dari arah Desa Ponjenan Timur yang hendak menuju rumahnya di Desa Batubintang.
Sesampai di Desa Ponjenan Barat, korban ditabrak dari arah belakang oleh Mobil Pikap warna hitam D 8344 DG.
Ketika ditabrak, korban dan istrinya terjatuh.
Setelah itu, datang dua orang menghampiri korban lalu membacok menggunakan celurit sebanyak tujuh kali di bagian leher, pinggang dan lengan korban hingga meninggal dunia.
Sejauh ini, korban dan istrinya belum memiliki anak.
Kondisi terkini, istri korban mengalami patah tulang di bagian paha dan dirawat di rumahnya.
"Pelaku ditangkap di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang pada Rabu 2 Maret 2022 pukul 02.00 WIB," kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jumat (4/3/2022).
Berdasarkan interogasi polisi, pelaku mengaku membunuh korban sendirian.
Alasan pelaku karena merasa emosi dan terancam, sebab tersangka melihat korban memegang benda yang diduga senjata tajam yang terselip di pinggul kiri.
Sehingga pelaku langsung membacokkan celurit sepanjang 58 cm ke sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkades serentak di Pamekasan yang akan digelar pada 23 April 2022 mendatang.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, sepasang sandal warna cokelat, sebuah sarung celurit warna coklat, sebilah celurit berukuran 58 cm, satu setel baju milik tersangka yang dipakai saat membunuh korban, satu mobil pikap warna hitam D 8344 DG, satu motor Vario warna hijau milik korban M 4103 CN.
Tersangka dijerat pasal 340 Subsider 338 subsider 170 ayat 2 ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.
"Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH, hasilnya positif," terang Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto.
Diduga, ketika pembunuhan berlangsunf, tersangka terpengaruh narkoba. (Kuswanto Ferdian)