Berita Trenggalek

Mulai Hari Ini Tarif Tes PCR di Trenggalek Turun Jadi Rp 300 Ribu

Tarif tes PCR (polymerase chain reaction) di Kabupaten Trenggalek turun menjadi Rp 300 ribu per hari ini, Rabu (27/10/2021).

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman/aflahul abidin
RSUD dr Soedomo Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK – Tarif tes PCR (polymerase chain reaction) di Kabupaten Trenggalek turun menjadi Rp 300 ribu per hari ini, Rabu (27/10/2021).

Tarif tersebut berlaku di RSUD dr Seodomo yang merupakan satu-satunya tempat tes PCR di Kabupaten Trenggalek.

Nilai tarif Rp 300 ribu itu sesuai dengan tarif yang diminta oleh Presiden RI Joko Widodo, yang disampaikan melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (25/10/2021) lalu.

Baca juga: Harga Tes SWAB PCR Jutaan Rupiah, Polisi Akan Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Sebelum penurunan ini, tarif tes PCR di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut senilai Rp 350 ribu.

“Selain itu, kami juga ingin membantu masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk mendapat akses tes PCR mandiri dengan tarif yang lebih terjangkau,” kata Humas RSUD dr Soedomo Kabupaten Trenggalek Sujiono.

Tarif Rp 300 ribu itu berlaku untuk seluruh kalangan. Warga ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Trenggalek dan luar Trenggalek dipatok tarif yang sama.

Sujiono mengatakan, permintaan tes PCR mandiri di rumah sakit tersebut tergolong tinggi. Dalam sehari, lebih dari 50 orang mendaftarkan diri untuk tes PCR secara mandiri di sana.

Mayoritas dari mereka adalah warga Trenggalek yang akan berpergian dan bekerja.

“Tes PCR untuk pelacakan kasus saat ini memang sudah menurun seiring kasus Covid-19 yang juga melandai. Sehingga mayoritas tes PCR adalah untuk masyarakat yang ingin tes secara mandiri,” sambung dia.

Di RSUD itu, tes PCR dilayani mulai Senin-Sabtu. Untuk Senin-Kamis, jam pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara Jumat-Sabtu, layanan berlaku mulai 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Masyarakat yang ingin melakukan tes PCR mandiri di RS tersebut perlu melakukan beberapa langkah.

Pertama, pasien harus datang ke loket PCR dengan melampirkan fotokopi TKP dua lembar plus menuliskan nomor telepon genggam.

Setelah itu, pasien bisa membayar biaya pelayanan Rp 300 ribu. Selanjutnya, kuitansi hasil pembayaran dan fotokopi KTP harus dibawa ke gedung swab dan PCR.

Setelah itu, pasien akan dihubungi saat hasil tes PCR keluar dan mereka bisa mengambilnya di gedung yang sama. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved