Korupsi KUR Porang di Trenggalek
JPU Ajukan Banding, Terdakwa Korupsi KUR Porang Trenggalek Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Jaksa mengajukan banding atas vonis dalam perkara Korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani di Kabupaten Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim Pengadilan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi penyaluran KUR Porang kepada petani di Kabupaten Trenggalek
- Vonisnya satu tahun tiga bulan
- Jaksa mengatakan banding atas vonis tersebut
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Jaksa mengajukan banding atas vonis dalam perkara Korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yakni satu tahun tiga bulan penjara terhadap tiga terdakwa.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding.
"Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Samto, Handi Pratomo, dan Arif Fanani dijatuhi hukuman 1 tahun dan tiga bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider," kata JPU Kejari Trenggalek Rio, Jumat (31/10/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua I Made Yuliada, ketiganya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Hakim menyatakan tidak ada pidana uang pengganti terhadap para terdakwa.
"Hakim menyatakan tidak ada uang pengganti, sedangkan uang yang dititipkan kejaksaan melalui rekening khusus sebesar Rp1.610.206.815, Rp1.595.340.000 di antaranya diperintahkan untuk dikembalikan ke Bank BNI," ujarnya.
Sementara itu, sisa uang titipan senilai Rp14.866.815 dikembalikan kepada ketiga terdakwa dengan nominal masing-masing Rp4.955.605.
Menurut Rio, jaksa mengajukan upaya banding karena keberatan terhadap perintah pengembalian uang ke pihak bank.
"Salah satu pertimbangan kami adalah terkait uang pengganti, karena diperintahkan untuk dikembalikan ke BNI," paparnya.
Jaksa menilai uang tersebut semestinya dirampas untuk negara.
Baca juga: PKL Boleh Jualan di Alun-alun Trenggalek, Sekda Ultimatum Jaga Kebersihan
Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU menyebut para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR senilai Rp 1,6 miliar untuk 104 petani porang di Kecamatan Pule.
Ketiganya dianggap memanipulasi data penerima sehingga banyak masyarakat yang tidak layak tetap bisa menerima KUR tersebut.
Meski begitu, seluruh kerugian negara telah dikembalikan selama proses penyidikan melalui Kejari Trenggalek.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/JPU-Ajukan-banding-atas-vonis-Korupsi-porang-trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.