Berita Nganjuk

Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 3,7 Miliar yang Digrebek Polda Jatim Hanya Transaksi Saat Malam Hari

Kawanan pengedar uang palsu Rp 3,7 miliar yang ditangkap Polda Jatim hanya bertransaksi saat malam hari. Ternyata ini alasannya

Editor: eben haezer
TribunMataraman.com/LuhurcPambudi
5 tersangka pembuat dan pengedar upal saat dikeler ke Mapolda Jatim 

Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp3,7 miliar, lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken berisi tinta.

Kemudian ada satu alat mesin printer, satu komputer, dan satu unit laptop.

Belajar Membuat Uang Palsu Dari Youtube

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, seorang pelaku memiliki keterampilan mengoperasikan alat cetak sablon secara autodidak.

Pelaku itu mempelajari berbagai macam teknik pencetakan dengan alat sablon menggunakan metode offset, melalui situs tayangan video yang menyajikan panduan teknis pencetakan gambar atau sablon.

"Dia bukan tukang sablon. Belajar di internet, tutorial video (YouTube) gitu," ujar Gatot, Sabtu (9/10/2021).

Dengan metode itu, ungkap Gatot, sindikat tersebut sudah beroperasi sejak kurun waktu 10 bulan lalu.

Mereka telah mencetak ribuan uang palsu, dalam pecahan Rp100 ribu, dengan total nominal Rp3,8 miliar.

Cara pelaku mengeruk keuntungan adalah menjual lembaran uang palsu tersebut dengan rasio perbandingan 1:3.

Uang palsu senilai Rp300 ribu, ditukar dengan uang asli senilai Rp100 ribu.

"Dengan perbandingan itu, dia bisa meraup keuntungan banyak," jelasnya.

Mereka membagi tugas dalam menjalankan bisnis uang palsu tersebut. Ada yang mengedarkan dan menjual uang palsu.

"Kami akan kembangkan, rata-rata diedarkan pada malam hari. Khususnya pada masyarakat yang awam," pungkas Gatot.

Uang Palsu Berkualitas Rendah

Terpisah, Bank Indonesia (BI) menganggap produk uang palsu (upal) buatan para pelaku itu berkualitas rendah. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved