Berita Nganjuk
Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 3,7 Miliar yang Digrebek Polda Jatim Hanya Transaksi Saat Malam Hari
Kawanan pengedar uang palsu Rp 3,7 miliar yang ditangkap Polda Jatim hanya bertransaksi saat malam hari. Ternyata ini alasannya
Produk upal yang diproduksi sindikat tersebut sama sekali tidak memiliki kemiripan dengan uang asli dari aspek apapun.
Mulai dari aspek kecerahan warna, tanda gambar air (watermark), tanda pengaman berupa benang yang lazim ditanam pada uang asli.
Kemudian, tekstur permukaan kertas, kualitas dari jenis kertas yang digunakan, hingga teknis atau metode pencetakannya.
1) Bahan Kertas
Dari aspek jenis bahan lembaran kertas. Sindikat tersebut, menggunakan bahan baku kertas upal kualitas rendah, atau yang jenis kertas yang lazim digunakan oleh masyarakat.
Yakni jenis kertas buram yang lazim digunakan aktivitas administrasi di perkantoran.
"Bahan kertas uang yang asli memiliki kertas memiliki tanda khusus untuk bahan uang," ujar Kepala Deputi Kantor Perwakilan BI Jatim Imam Subarka, di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
2) Pewarnaan uang
Menurut Subarka, pewarnaan uang asli cenderung tampak terang, ketimbang warna upal yang diproduksi oleh sindikat upal tersebut.
Produk upal buatan sindikat tersebut, cenderung berwarna buram, meskipun memiliki kategori warna yang sama yakni warna merah khas uang kertas pecahan Rp100 Ribu.
"Karena latek cetak tintanya. Uang dicetak ini cenderung lebih buram dibandingkan uang asli, lebih terang," ungkapnya.
3) Kualitas tekstur hasil cetak uang
Upal yang diproduksi anggota sindikat tersebut, cenderung bertekstur halus, karena dipengaruhi jenis kertas bahan upal yang mengandalkan kertas buram.
Dibandingkan uang asli, yang cenderung bertekstur kasar. Hal itu disebabkan oleh jenis kertas yang dipakai uang asli adalah kertas khusus yang tidak diperjualbelikan bebas.
Dan, proses pencetakan uang asli yang terbilang canggih dengan berbagai macam tahap, membuat tekstur uang asli cenderung kasar saat diraba.