Berita Nganjuk
Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 3,7 Miliar yang Digrebek Polda Jatim Hanya Transaksi Saat Malam Hari
Kawanan pengedar uang palsu Rp 3,7 miliar yang ditangkap Polda Jatim hanya bertransaksi saat malam hari. Ternyata ini alasannya
Reporter: Luhur Pambudi
TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Seorang warga kabupaten Nganjuk berinisial AAP terlibat dalam peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 3,7 miliar yang diungkap Polda Jatim.
Selain AAP, pelaku lain yang juga ditangkap adalah ASP dari Lombok, AUW dari Jombang, AS dari Jombang, dan JS dari Kalimantan Selatan.
Kelimanya diketahui telah mencetak uang palsu sebanyak Rp 3,7 miliar.
Bahkan, beberapa uang palsu sudah sempat diedarkan.
Kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka ASP alias Pak So di rest area SPBU Kalibaru pada 16 September 2021.
Saat itu ASP membawa 71 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Ia mengaku uang palsu tersebut didapatkan dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk.
Pada 28 September sekitar pukul 16.00 WIB, polisi pun mengamankan AAP.
Di rumah AAP, polisi mengamankan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp1 juta.
AAP mengaku uang tersebut didapatkan dari tersangka lain, yakni AUW yang ada di Mojokerto.
Di-backup anggota Polda Jatim, AUW berhasil diamankan pada 29 September 2021.
Dari tangan AUW, polisi mengamankan 300 lembar pecahan Rp100.000.
Dari hasil pemeriksaan, AUW mengaku uang tersebut diperoleh dari tersangka AS dan AJ yang ditangkap kemudian.