Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Usia 16 Tahun, Remaja di Tulungagung Tiga Hari Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

Usianya baru 16 tahun, namun anak remaja asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini sudah keluar masuk penjara

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Tulungagung
TERSANGKA PENCURIAN - WWP (16) remaja di bawah umur, tersangka kasus sejumlah pencurian di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur beberapa saat setelah di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (16/10/2025) malam. WWP ternyata residivis yang keluar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sidoarjo 3 hari sebelum ditangkap. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Usianya baru 16 tahun, namun anak remaja asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini sudah keluar masuk penjara.

Terbaru, dia baru keluar tiga hari dari penjara, namun tertangkap lagi dalam kasus pencurian.

Bocah itu WWP (16) yang dikejar oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung sampai ke wilayah Kabupaten Sidoarjo.

WWP disebut mencuri di sebuah kafe di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/10/2025) lalu.

“Sekarang dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (28/10/2025).

Nanang menambahkan, WWP mencuri di Cafe Maju Mapan pukul 01.30 WIB saat sudah tutup.

Remaja asal Kecamatan Kalidawir ini sengaja mencari kafe yang sudah tutup dan tidak dijaga oleh pemiliknya.

Dia melompati pagar dan masuk ke dalam cafe, kemudian mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

“Dia mengambil rokok, uang sampai barang berupa sepatu, ponsel dan sepeda,” ungkap Nanang.

Baca juga: Sikapi Keluhan Motor Mbrebet di Kediri, Pertamina Patra Niaga Lakukan Investigasi Menyeluruh

Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan pencurian di kafe ini.

Polisi juga menerima laporan pencurian disertai perusakan di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.

Selain itu ada adun penipuan dan penggelapan sepeda moto Yamaha NMax.

“Semua laporan aduan itu mengarah pada sosok yang sama. Sejumlah saksi dan CCTV menguatkannya,” ucap Nanang.

Polisi pun melacak keberadaan WWP yang sudah terdeteksi.

Belakangan diketahui WWP telah kabur ke wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Personel Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mengetahui keberadaannya di wilayah Kecamatan Tulangan.

“Personel Polres Tulungagung kemudian minta dukungan Unit Reskrim Polsek Tulangan Sidoarjo untuk menangkap WWP,” ucap Nanang.

Akhirnya WWP berhasil ditangkap pada Kamis malam pukul 21.30 WIB.

Dari catatan kepolisian, WWP ini baru keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sidoarjo tiga hari sebelum ditangkap kembali.

WWP pernah ditangkap Polsek Kalidawir karena mencuri, namun diselesaikan dengan kekeluargaan karena pertimbangan masih di bawah umur.

Sementara kepada penyidik, WWP mengaku sudah mencuri di 5 lokasi yang berbeda.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara,” tandas Nanang.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved