Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Buntut Simpanan Rp 32 M Macet, Bupati Mas Ipin hingga Ketua DPRD Trenggalek Wadul ke Kemenkop
Anggota KSPPS Madani Trenggalek mendatangi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek mendatangi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia, Jumat (17/10/2025).
Kedatangan mereka adalah untuk mencari jalan keluar adanya tabungan anggota koperasi yang macet senilai lebih kurang Rp 32 miliar.
Selain anggota, pengurus, dan pengawas KSPPS Madani serta Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, beserta jajaran pimpinan DPRD Trenggalek dan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) yang juga turut mengawal perjuangan anggota koperasi tersebut.
Sedangkan dari pihak Kemenkop RI hadir Deputi Bidang Pengawasan Koperasi dan jajarannya.
Salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah pembatalan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan KSPPS Madani Bersama Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada Selasa (7/10/2025).
Saat bersama Komisi II DPRD Trenggalek, muncul kesepakatan bahwa KSPSS Madani wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat Desember 2025.
Baca juga: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga Tiga Desa di Nglegok Blitar
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan pembatalan itu dilakukan karena isi kesepakatan sebelumnya dianggap tidak mencerminkan asas keadilan bagi seluruh anggota koperasi.
"Setelah terlaksananya diskusi, kami sepakat membatalkan berita acara sebelumnya karena asas keadilan tabungan di bawah Rp100 juta maupun di atas Rp100 juta harus dicairkan bersama, tidak dibeda-bedakan," kata Doding, Sabtu (18/10/2025).
Keputusan lainnya adalah penunjukan kantor akuntan publik terdaftar di Kemenkop untuk melakukan audit keuangan KSPPS Madani.
"Juga dibentuk Tim Monitoring Transparansi yang berisi anggota dan pengurus koperasi, diawasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan/atau pihak yang ditunjuk Kemenkop RI," paparnya.
Rapat koordinasi pembentukan tim monitoring dijadwalkan berlangsung Senin, 20 Oktober 2025.
Forum juga menyepakati pembatalan Rapat Anggota Khusus (RAK) dan tidak ada pergantian pengurus.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin menyatakan dukungannya terhadap hasil pertemuan di Kemenkop (17/10/2025).
"Karena ada rasa keadilan, tidak membeda-bedakan tabungan Rp100 juta atau di bawahnya untuk pencairan. Saat ini kami menunggu audit, apa hasilnya audit lalu kami bergerak," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
KSPPS Madani
Pencarian tabungan macet
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin
kabupaten Trenggalek
Ketua DPRD trenggalek
tribunmataraman.com
| Kinerja Tak Optimal, DPRD Trenggalek Dorong Pengisian Jabatan Kepala Dinas Kosong |
|
|---|
| Baru 68 Persen, DPRD Trenggalek Pesimis Target Pendapatan RSUD dr Soedomo Tercapai |
|
|---|
| Langkah Mudah Pemkab Trenggalek Perangi Kemiskinan, Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan Menurun |
|
|---|
| Bingung Usai Pakai Uang Bos, Perempuan di Trenggalek Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal |
|
|---|
| Program Pemerintah Tepat Sasaran, 1.400 Warga Trenggalek Mentas dari Jurang Kemiskinan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Dewan-fasilitasi-Solusi-KSP-Madani-trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.