Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Tinggalkan Yamaha Vega Curian, Polisi Gadungan Pilih Rampas Honda Vario milik Remaja Trenggalek
Seorang pria mengaku sebagai anggota polisi ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek usai melakukan aksi pencurian dan kekerasan terhadap anak
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek usai melakukan aksi pencurian dan kekerasan terhadap anak.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Nasional Trenggalek - Pacitan tepatnya di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa pelaku bernama Egi Priatno (37), warga Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi menggunakan motor hasil penggelapan saat merampas sepeda motor dan telepon genggam milik Sri Penganti Rahayu (15).
Sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan tersangka diduga merupakan hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polres Nganjuk terkait kendaraan tersebut," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, Senin (27/10/2025).
Maliki menjelaskan, kronologinya bermula saat korban Sri baru pulang dari sekolahnya di SMK Islam Panggul mengendarai sepeda motor Honda Vario, pada Rabu (8/10/2025) siang.
Ketika melintas di jalan raya Desa Cakul, korban yang merupakan warga Desa Watuagung, Kecamatan Dongko itu diikuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega.
Tersangka kemudian mendekat dan menyerempet korban sambil meminta berhenti. Setelah korban berhenti, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari Pacitan.
Pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban yang berada di dashboard motor.
Korban sempat mencegahnya hingga terjadi tarik-menarik, namun korban kalah tenaga. Tak berhenti di situ, pelaku juga menarik paksa kunci motor dan mendorong korban turun dari kendaraan.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor, pelaku kabur ke arah barat membawa Honda Vario AG 3197 YAH beserta handphone korban, sementara Yamaha Vega AG 3696 YB miliknya ditinggalkan di lokasi kejadian.
Korban sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar. Beberapa warga berupaya mengejar pelaku, namun gagal menemukannya.
"Sepeda motor hasil curian tersebut diketahui dibawa hingga ke Jakarta. Berkat kerja sama dengan aparat kepolisian setempat, tersangka akhirnya berhasil ditangkap," tambah mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim itu.
Baca juga: Potret Inna Fatahna, Anak Penjahit Asal Nganjuk Raih IPK Sempurna yang Lulus Predikat Cumlaude
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, ibu korban, Umi Fitriah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Kalau kronologinya kurang tahu, karena (saat anak saya) pulang ke rumah katanya kena begal. Tidak bisa berkata-kata apa, cuma bisa menyampaikan terima kasih kepada pak polisi, sepeda motor (saya) bisa kembali," tuturnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
pencurian
Kapolres Trenggalek
tribunmataraman.com
Satreskrim Polres Trenggalek
kabupaten Trenggalek
| Polisi Gadungan Rampas Sepeda Motor dan Ponsel Anak Remaja di Trenggalek |
|
|---|
| Trenggalek Night Run Digelar, Berikut Rute Pengalihan Lalu Lintas |
|
|---|
| Kapolres Trenggalek Gandeng Komunitas Ojol untuk Jaga Kamtibmas Lewat Program Ngopi Bareng |
|
|---|
| Bangga! Film ‘Tambang Emas Ra Ritek’ Karya Anak Trenggalek Tembus Nominasi FFI 2025 |
|
|---|
| RSUD dr Soedomo Trenggalek Targetkan 24 Unit Layanan Penuhi Kompetensi Tingkat Dasar di 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.