TOPIK
Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
-
Julianto Eka Putra, terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu dituntut hukuman maksimal, 15 tahun penjara.
-
Jelang sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI, Kantor PN Malang mendapat penjagaan ketat dari polisi
-
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Gus Fahrur menyebut bahwa PBNU akan memberikan bantuan hukum pada korban kekerasan seksual di sekolah SPI
-
Direskrimum Polda Jatim menggelar olah TKP di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu untuk mendalami dugaan adanya eksploitasi ekonomi
-
Kajati Jatim, Mia Amiati menuding bahwa JE, terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah SPI Batu mengintimidasi korban agar mencabut laporan.