Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara
Julianto Eka Putra, terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu dituntut hukuman maksimal, 15 tahun penjara.
Reporter: Kukuh Kurniawan
TRIBUNMATARAMAN.com | MALANG - Sidang perkara dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (27/7/2022).
Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan itu digelar mulai pukul 09.15 hingga 12.48 WIB.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara maksimal.
Kepala Kejari Batu, Agus Rujito mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623," ujarnya kepada TribunJatim.com usai menjalani persidangan.
"Untuk unsur yang terpenuhi, ada bujuk rayu yang dilakukan terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," pungkasnya
Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, yaitu pada Rabu (3/8/2022). Dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.