OTT Bupati Ponorogo

Wabup Lisdyarita Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Ponorogo Pasca OTT  

Pasca operasi tangkap tangan yang menimpa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita ditunjuk sebagai Plt Bupati Ponorogo

Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Pramita Kusumaningrum
PLT BUPATI - Wabup Ponorogo Lisdyarita ditunjuk sebagai Plt Bupati Ponorogo. Ini setelah adanya radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan tersebut. Radiogram tersebut berisi tentang Lisdyarita, kini resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo 

TRIBUNMATARAMAN.COM I PONOROGO - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita ditunjuk sebagai Plt Bupati Ponorogo. 

Pasca Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal itu diperkuat dengan radiogram yang dikirim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada dirinya, Minggu (9/11/2025) sore.

“Saya sudah terima memang. Dan memang

tata pemerintahan harus tetap berjalan,” ungkap Bunda Lisdyarita—sapaan akrab—Wabup Ponorogo Lisdyarita, Minggu malam.

Lisdyarita menyampaikan bahwa dirinya turut prihatin apa yang tentang kasus yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono maupun Dirut RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma 

“Kita sedang prihatin, tetapi roda pemerintahan ini harus dijalankan, pekerjaan sudah menunggu,” tambah Lisdyarita,

Dia memastikan, saat ini untuk pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa, tidak terganggu.

Sedang disinggung terkait, kasus yang menimpa Bupati Sugiri Sancoko, dirinya tidak berkomentar banyak. Kita hormati proses hukum yang ada di KPK,” pungkasnya.

Baca juga: Ada Sinyal Marsinah Terima Gelar Pahlawan Nasional Besok, Keluarga Sudah di Jakarta

Diketahui bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat kasus OTT KPK pada Jumat (7/9/2025) lalu. Sugiri tak sendiri, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma juga terseret.

Selain itu juga ada Sucipto yang merupakan rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Sabtu (8/11/2025) kemarin.

 

(Pramita Kusumaningrum/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved