Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Diduga Aniaya Pasangan Siri, Pria Tulungagung Diamankan Polisi di Gampengrejo Kediri

Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Gampengrejo setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan sirinya

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polsek Gampengrejo
DIAMANKAN - Seorang pria bernama diamankan Unit Reskrim Polsek Gampengrejo setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan sirinya, Selasa (18/11/2025) 

AKP Irfan menegaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dan bergerak mengamankan pelaku untuk pemeriksaan.

"Korban sudah kami arahkan untuk visum et repertum sebagai bukti pendukung. Sementara pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kekerasan ini diduga kuat merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Perkara tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun," tambah Irfan Widodo.

Irfan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan serupa.

"Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi," tegasnya.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved