Berita Terbaru Kota Kediri
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Kota Kediri Gencarkan Edukasi Toko Bebas Pelanggaran Cukai
Pemerintah Kota Kediri terus memperkuat keterlibatan pelaku usaha dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Kediri terus memperkuat keterlibatan pelaku usaha dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (19/11/2025).
- Sebanyak 50 pemilik toko hadir sebagai peserta utama forum tatap muka tersebut
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri terus memperkuat keterlibatan pelaku usaha dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (19/11/2025).
Sebanyak 50 pemilik toko hadir sebagai peserta utama forum tatap muka tersebut.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, serta Bea Cukai Kediri.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri Staf Ahli Wali Kota, perwakilan camat, dan lurah, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penertiban rokok ilegal yang masih menjadi tantangan di lapangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Heri Purnomo, menekankan bahwa pelaku usaha merupakan garda terdepan dalam mencegah masuknya rokok ilegal ke lingkungan masyarakat.
"Pencegahan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah. Pemilik toko memegang peran penting karena mereka berinteraksi langsung dengan konsumen dan distributor," katanya.
Heri menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selama ini telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Kediri.
"Sebagian besar anggaran kami arahkan pada program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung, seperti peningkatan fasilitas kesehatan, dukungan untuk UMKM, hingga perlindungan jaminan kerja bagi warga rentan," jelasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi dapat membuka wawasan pelaku usaha agar semakin berhati-hati saat menerima dan menjual produk rokok.
"Mari bersama menjaga lingkungan usaha. Pastikan toko Anda tidak menjadi pintu masuk produk yang melanggar aturan," pesan Heri.
Baca juga: RedTalks Suara Jatim akan Digelar, PDIP Jatim Libatkan Anak Muda Rumuskan Arah Kebijakan 2025–2029
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi tersebut, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 hingga Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 115 Tahun 2021.
"Semua upaya ini dilakukan agar pemilik toko memahami aturan yang berlaku dan konsekuensi hukumnya," tegas Paulus.
Paulus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memberantas rokok ilegal, seperti sosialisasi indoor dan outdoor, penyebaran pamflet dan baliho, hingga operasi langsung ke toko-toko.
"Sepanjang 2025, kami sudah melaksanakan 24 operasi di sekitar 120 titik. Dari hasil itu, ditemukan 2.131 batang rokok ilegal, menurun signifikan dibanding tahun sebelumnya," ungkapnya.
Ia juga memberikan edukasi kepada peserta mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Berita Terbaru kota Kediri
Pemerintah Kota Kediri
peredaran rokok ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Kediri
tribunmataraman.com
| Mewakili Kota Kediri, Ponpes Wali Barokah Masuk Nominasi Eco Pesantren 2025 |
|
|---|
| Wali Kota Kediri Buka Sekolah Remaja Sehari PRAMESWATI, Tekankan Hal Berikut |
|
|---|
| Banjir di Gayam Jadi Tanda Bahaya Dini, Pemkot Kediri Perkuat Upaya Pencegahan Bencana |
|
|---|
| Layanan Terpadu Koper Pengantin Permudah Pasangan Baru Urus Dokumen Perkawinan di Kota Kediri |
|
|---|
| Dhoho Night Carnival 2025 Kediri: Kontingen Gudang Garam Tampil Memukau dengan Samudra Kasetya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Pemberantasan-rokok-ilegal-Kota-kediri.jpg)