Berita Terbaru Kediri

Satgas Pangan dan Bapanas Sidak Produsen Beras di Kediri, Pastikan Harga Tak Melebihi HET

Tim gabungan Satgas Pangan Polda Jatim dan Bapanas melakukan Sidak ke sejumlah produsen beras di Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Luthfi Husnika
SIDAK PRODUSEN BERAS - Satgas Pangan Polda Jawa Timur bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Satgas Pangan Polres Kediri Kota melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah produsen beras di wilayah Kabupaten Kediri, Selasa (4/11/2025). Sidak dilakukan untuk memastikan harga jual beras tidak melebihi HET. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Tim gabungan dari Satgas Pangan Polda Jawa Timur bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Satgas Pangan Polres Kediri Kota melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah produsen beras di wilayah Kabupaten Kediri, Selasa (4/11/2025). 

Sidak itu untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok jelang akhir tahun.

Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak terjadi lonjakan harga yang berpotensi membebani masyarakat.

Sidak dilakukan di salah satu produsen beras yang berlokasi di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari proses produksi hingga kualitas beras yang dihasilkan, baik jenis premium maupun medium yang banyak dikonsumsi masyarakat.

Selain memeriksa mutu, petugas juga menelusuri rantai harga dari tingkat produsen hingga pengecer untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan langkah pengawasan agar harga dan kualitas beras tetap terjaga serta tidak menyalahi aturan.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh produsen beras di Kediri menjalankan distribusi dengan baik. Di sini kami temukan produsen yang menghasilkan beras premium, namun kami juga minta agar mereka turut menyediakan beras kualitas medium," terang Andriko.

Baca juga: Dinsos Kabupaten Kediri Masih Verifikasi Data, BLT Sosial Tahap Keempat Segera Cair

Lebih lanjut Andriko mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, produsen di lokasi sidak menjual beras premium ke pengecer dengan harga Rp14.500 per kilogram. 

Harga tersebut dinilai masih sesuai ketentuan karena di bawah HET yang telah ditetapkan, yakni Rp14.900 per kilogram.

"Ada selisih sekitar Rp400 per kilogram antara harga jual produsen dan HET. Artinya, pedagang eceran masih memiliki ruang keuntungan tanpa melanggar aturan harga," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andriko juga menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga pembelian gabah minimal sebesar Rp6.500 per kilogram. 

Ketentuan ini dibuat agar petani tetap memperoleh keuntungan yang layak setelah adanya penurunan subsidi pupuk sebesar 20 persen.

"Kita pastikan produsen tidak membeli gabah di bawah Rp6.500. Dengan subsidi pupuk yang sudah diturunkan, biaya produksi petani juga berkurang, sehingga margin keuntungan tetap terjaga," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved