Demo Rusuh di Kediri
Update Penjarahan Museum Kediri: Kepala Ganesha Belum Ditemukan, Pemkab Tegaskan Ada Sanksi Hukum
Museum Bagawanta Bhari Kediri masih ditutup untuk kunjungan masyarakat pasca Kerusuhan yang terjadi
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
Sementara benda berukuran besar seperti tembikar atau replika lumbung tetap berada di museum dengan penjagaan ketat.
"Kalau yang kecil-kecil rawan diambil, jadi kita amankan ke tempat khusus. Yang besar tetap di museum karena sulit dipindahkan," jelasnya.
Dia menambahkan, pengembalian barang jarahan sebelum tenggat waktu 3 September menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menunjukkan itikad baik.
Setelah lewat dari tanggal tersebut, aparat kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami imbau sekali lagi, segera kembalikan. Kalau tidak, aparat akan bertindak, dan tentu ada sanksi pidana yang akan dikenakan," tegas Mustika.
Selain itu, pihak Disparbud Kediri juga terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melacak keberadaan artefak yang hilang. Pencarian difokuskan di beberapa titik berdasarkan laporan masyarakat, meski hingga kini belum membuahkan hasil.
Baca juga: Prediksi Lengkap Susunan Pemain Slovakia vs Jerman Kualifikasi Piala Dunia 2026 Live RCTI?
Kerusuhan yang berujung pada penjarahan museum ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kelestarian warisan budaya Kediri.
Mustika menyebut jika benda purbakala tidak segera dikembalikan maka masyarakat sendiri yang akan kehilangan bagian dari sejarahnya.
Hingga batas waktu pengembalian, Pemerintah Kabupaten Kediri bersama kepolisian akan terus mengintensifkan imbauan sekaligus menegaskan ancaman sanksi hukum bagi pelaku penjarahan.
Harapannya, masyarakat yang terlanjur membawa artefak bisa segera sadar dan mengembalikan sebelum dilakukan penindakan.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Demo Rusuh di Kediri
Museum Bagawanta Bhari
pemerintah Kabupaten Kediri
Kediri
Kepala Ganesha
kerusuhan
Penjarahan
tribunmataraman.com
Eksklusif
Multiangle
ViralLokal
| Vonis Kasus Kerusuhan Kediri: Empat Anak Dihukum 1 Bulan 15 Hari Penjara |
|
|---|
| Sidang Kerusuhan Kediri, Penasihat Hukum Terdakwa ABH Sebut Hanya Ikut-Ikutan |
|
|---|
| Empat ABH Ikut Ujian Tengah Semester di Lapas Kediri, Hak Pendidikan |
|
|---|
| Empat ABH Dituntut Dua Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pencurian saat Kerusuhan di Kediri |
|
|---|
| Kuasa Hukum Muhammadiyah Ajukan Penangguhan Penahanan AFY, Tersangka Dugaan Provokasi di Kediri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Kondisi-Terbaru-museum-Bagawanta-Bhari-Kediri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.