Demo Rusuh di Kediri

Update Penjarahan Museum Kediri: Kepala Ganesha Belum Ditemukan, Pemkab Tegaskan Ada Sanksi Hukum

Museum Bagawanta Bhari Kediri masih ditutup untuk kunjungan masyarakat pasca Kerusuhan yang terjadi

|
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
PASCA KEJADIAN - Kondisi terbaru Museum Bagawanta Bhari di area kantor Pemkab Kediri, Rabu (3/9/2025). Hingga hari ini fragmen Kepala Ganesha yang dinilai memiliki nilai historis tinggi belum juga ditemukan, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Museum Bagawanta Bhari Kediri masih ditutup untuk kunjungan masyarakat pasca kerusuhan yang terjadi Sabtu (30/8/2025).

Selain itu, petugas juga berjaga di area museum yang berada di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri tersebut.

Saat kerusuhan akhir pekan lalu, sejumlah benda di Museum Bagawanta Bhari ikut dijarah.

Dari hasil identifikasi setidaknya satu fragmen arca Kepala Ganesha dan tiga kain prototipe wastra batik dinyatakan hilang.

Hingga hari ini fragmen Kepala Ganesha yang dinilai memiliki nilai historis tinggi belum juga ditemukan, Rabu (3/9/2025).

Pantauan di lokasi, area Museum telah ditutup dan dijaga oleh petugas.

Beberapa benda berukuran besar terlihat masih berada di area museum. Sementara untuk luar museum terlihat telah bersih dari puing kaca bekas perusakan. 

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Mustika Prayitno Adi menegaskan pihaknya masih menunggu pengembalian benda-benda purbakala tersebut. 

"Kami sudah melakukan imbauan dan menyebarkan flyer agar masyarakat yang merasa menjarah segera mengembalikan. Batas waktunya kami beri hingga hari ini tanggal 3 September," ucapnya saat ditemui di area Pemkab Kediri, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: KRONOLOGI Temuan Ladang Ganja di Gandusari Blitar, Polisi Sita 820 Batang Tanaman

Menurut Mustika, fragmen Kepala Ganesha merupakan benda bersejarah yang nilainya tidak bisa dihitung dengan uang. 

"Kalau ditanya harga berapa, memang tidak bisa dinilai dengan uang. Nilainya tinggi sekali secara historis, karena termasuk benda purbakala yang harus kita rawat bersama," imbuhnya.

Beberapa waktu terakhir beredar kabar simpang siur terkait penemuan fragmen Kepala Ganesha.

Namun, Mustika memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi. 

"Ada informasi dari teman-teman media soal pengembalian arca berwarna hitam, bahkan ada yang menyerupai lumbung. Tapi setelah dicek, itu bukan milik museum. Jadi Kepala Ganesha sampai sekarang belum kembali," tegasnya.

Untuk mencegah kehilangan lebih banyak benda bersejarah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama tim telah mengamankan benda-benda portable ke safe house.

Sementara benda berukuran besar seperti tembikar atau replika lumbung tetap berada di museum dengan penjagaan ketat. 

"Kalau yang kecil-kecil rawan diambil, jadi kita amankan ke tempat khusus. Yang besar tetap di museum karena sulit dipindahkan," jelasnya.

Dia menambahkan, pengembalian barang jarahan sebelum tenggat waktu 3 September menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menunjukkan itikad baik.

Setelah lewat dari tanggal tersebut, aparat kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. 

"Kami imbau sekali lagi, segera kembalikan. Kalau tidak, aparat akan bertindak, dan tentu ada sanksi pidana yang akan dikenakan," tegas Mustika.

Selain itu, pihak Disparbud Kediri juga terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melacak keberadaan artefak yang hilang. Pencarian difokuskan di beberapa titik berdasarkan laporan masyarakat, meski hingga kini belum membuahkan hasil.

Baca juga: Prediksi Lengkap Susunan Pemain Slovakia vs Jerman Kualifikasi Piala Dunia 2026 Live RCTI?

Kerusuhan yang berujung pada penjarahan museum ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kelestarian warisan budaya Kediri.

Mustika menyebut jika benda purbakala tidak segera dikembalikan maka masyarakat sendiri yang akan kehilangan bagian dari sejarahnya.

Hingga batas waktu pengembalian, Pemerintah Kabupaten Kediri bersama kepolisian akan terus mengintensifkan imbauan sekaligus menegaskan ancaman sanksi hukum bagi pelaku penjarahan.

Harapannya, masyarakat yang terlanjur membawa artefak bisa segera sadar dan mengembalikan sebelum dilakukan penindakan.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved