Jumat, 12 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Pasca Pemotor Tewas Tertabrak KA, Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Srengat Blitar Ditutup

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar dan Satlantas Polres Blitar Kota menutup perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Dusun Sendung Ngaglik

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
PENUTUPAN PERLINTASAN: Petugas menutup total perlintasan sebidang tanpa palang pintu untuk akses kendaraan di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Kamis (12/2/2026).  

Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Satlantas Polres Blitar Kota menutup perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Dusun Sendung, Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, untuk akses kendaraan, Kamis (12/2/2026). 

Penutupan dilakukan sehari setelah setelah peristiwa pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta api (KA) di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Dusun Sendung, Desa Ngaglik. 

Petugas memasang besi melintang di perlintasan sebidang tanpa palang pintu agar tidak bisa dilewati kendaraan roda dua maupun roda empat. 

"Penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu ini berdasarkan hasil rapat Forum LLAJ, setelah kemarin terjadi kecelakaan di lokasi," kata Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso. 

Puguh mengatakan, dalam waktu satu tahun, sudah terjadi tiga kali orang tertabrak kereta api di perlintasan tersebut. 

Dishub bersama Satlantas sudah pernah menutup total perlintasan untuk akses semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat. 

Namun, karena ada protes dari warga, perlintasan hanya ditutup untuk kendaraan roda empat. 

Baca juga: Ruko Jajan di Kayen Kidul Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 750 Juta

Sedang kendaraan roda dua masih bisa melintas di perlintasan. 

"Setelah ada kecelakaan lagi kemarin, akhirnya kami menutup total perlintasan untuk akses semua kendaraan," ujarnya.

Sesuai aturan, kata Puguh, perlintasan sebidang tanpa palang pintu di lokasi memang tidak boleh untuk akses kendaraan. 

Karena, jarak perlintasan tersebut dengan perlintasan lainnya kurang dari 800 meter. 

"Sesuai ketentuan, jarak satu perlintasan dengan perlintasan lain minimal 800 meter. Perlintasan ini dengan perlintasan lain jaraknya hanya 600 meter, jadi tidak boleh untuk akses kendaraan," ujarnya. 

Selain itu, menurutnya, penutupan perlintasan ini juga untuk keselamatan warga, bukan mematikan jalur ekonomi masyarakat. 

"Tujuan utama penutupan perlintasan untuk keselamatan warga, bukan untuk mematikan jalur ekonomi masyarakat," katanya. 

Puguh mengakui sampai sekarang masih banyak perlintasan tanpa palang pintu yang belum dilakukan normalisasi di wilayah Kabupaten Blitar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved