Berita Terbaru Kota Blitar

Salah Paham, Ojol Dianiaya Pengemudi Ojek Konvensional di Terminal Patria Blitar 

Seorang pengemudi ojek online di Kabupaten Blitar, menjadi korban penganiayaan di sekitar Terminal Tipa A Patria Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
PENGANIAYAAN OJOL: Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan pengemudi ojol di Terminal Tipe A Patria Blitar, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Seorang pengemudi ojek online (Ojol), LHR (41), warga Srengat, Kabupaten Blitar, menjadi korban penganiayaan di sekitar Terminal Tipe A Patria Blitar, Jawa Timur, Rabu (1/10/2025).

Pelakunya, yaitu, BW (58), warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang merupakan pengemudi ojek konvensional di Terminal Patria.

"Kemarin, korban melapor ke kami. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mengamankan pelaku semalam," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, Kamis (2/10/2025). 

Rudy mengatakan, pemicu kasus penganiayaan ini diduga karena salah paham antara korban dan pelaku. 

Awalnya, korban mendapat penumpang dari Terminal Patria. Karena pada saat itu cuaca hujan, korban masuk ke terminal untuk mengantarkan jas hujan ke pelanggan.

Hal ini menimbulkan salah sangka dari pelaku. Pelaku mengira korban masuk ke terminal untuk menjemput penumpang. 

Karena, sebelumnya sudah ada perjanjian, ojek online dilarang menjemput penumpang di dalam terminal patria.

Melihat itu, pelaku memanggil korban. Kemudian pelaku membawa korban ke pos ojek konvensional. 

Baca juga: Pemkab Kediri Tunda Pengadaan 28 Kendaraan Dinas Baru, Fokus Pulihkan Kantor Pascakerusuhan

Di sekitar pos ojek konvensional, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

Pengakuan korban, pelaku memukul korban lebih dari 10 kali di bagian wajah, perut, dan punggung.

Dari keterangan korban, saksi, dan bukti rekaman kamera CCTV, yang melakukan pemukulan terhadap korban hanya satu orang.

"Ojek online dan ojek konvensional sudah ada kesepakatan. Ojek online dilarang jemput penumpang di dalam terminal. Sudah disediakan tempat kalau dapat penumpang di terminal," ujarnya. 

"Tapi, karena hujan, korban berinisiatif mengantarkan jas hujan ke pelanggan di terminal. Di situ terjadi salah paham, dikira korban mengambil pelanggan di luar area yang sudah ditentukan," lanjutnya. 

Dikatakan Rudy, polisi sudah memeriksa empat saksi termasuk korban dalam kasus penganiayaan. Polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban. 

"Dari hasil gelar perkara hari ini, kami sudah menentapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.

 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved