Berita Terbaru Kota Blitar

DKPP Kota Blitar Usulkan Ranperda Perlindungan Sawah Agar Tidak Alih Fungsi

(DKPP) Kota Blitar, Jawa Timur, sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
PANEN PADI: Petani sedang memanen padi menggunakan mesin di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat (26/9/2025). DKPP Kota Blitar sedang mengusulkan Ranperda untuk melindungi lahan persawahan agar tidak beralih fungsi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, Jawa Timur, sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Ranperda LP2B ini menjadi salah satu upaya DKPP melindungi lahan persawahan di Kota Blitar agar tidak beralih fungsi. 

Kepala DKPP Kota Blitar, Dewi Masitoh mengatakan, saat ini, usulan Ranperda LP2B masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Ranperda LP2B ini salah satu upaya kami melindungi lahan persawahan di Kota Blitar," kata Dewi saat mengikuti panen padi di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat (26/9/2025). 

Dikatakannya, luas lahan persawahan di Kota Blitar terus berkurang tiap tahun, karena alih fungsi ke bidang lain. Saat ini, luas lahan baku sawah di Kota Blitar sekitar 979 hektare. 

Karena tidak bisa melakukan ekstensifikasi lahan persawahan, Pemkot Blitar harus memanfaatkan dan melindungi lahan persawahan yang ada agar tidak beralih fungsi. 

"Setidaknya, dengan mengusulkan Ranperda LP2B, kami berupaya melindungi lahan persawahan tidak beralih fungsi," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dalam draft Ranperda LP2B, DKPP mematok lahan persawahan yang tidak boleh beralih fungsi di Kota Blitar seluas 303,18 hektare. 

Ranperda itu juga mengatur insentif untuk petani yang tetap mempertahankan lahannya untuk pertanian. 

Insentif yang diberikan kepada petani, antara lain berupa, pengurangan biaya pajak, jaminan infrastruktur pertanian, prioritas sarana produksi seperti pupuk dan pestisida, serta prioritas akses program pertanian.

"Dalam Ranperda sudah kami petakan, lahan persawahan yang tidak boleh beralih fungsi seluas 303,18 hektare," katanya. 

Baca juga: Mutasi Besar di Pemkot Kediri, Mbak Wali Vinanda Lantik 23 Pejabat Tinggi Pratama

Menurutnya, dengan luas lahan persawahan 979 hektare, produksi padi di Kota Blitar bisa mencapai 7.000-8.000 ton per tahun. 

Hingga Agustus 2025, produksi padi di Kota Blitar sudah mencapai 7.000 ton. 

"Tahun lalu, produksi padi turun karena terdampak cuaca ekstrem. Tahun lalu, produksi padi kami sekitar 3.500 ton," ujarnya.

 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved