Sabtu, 6 Juni 2026

Demo Rusuh di Kediri

Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar Bertambah 26 Orang

Jumlah tersangka dalam kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan gedung DPRD Kabupaten Blitar terus bertambah

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
TERSANGKA BERTAMBAH: Polres Blitar menunjukkan video aksi kerusuhan di gedung DPRD Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Sekarang, jumlah tersangka dalam kasus itu bertambah menjadi 26 orang 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Jumlah tersangka dalam kasus perusakan, penjarahan, dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terus bertambah. 

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Blitar menetapkan 26 orang tersangka dalam kasus itu. 

"Sampai hari ini ada 26 orang kami tetapkan tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan gedung DPRD Kabupaten Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (8/9/2025). 

Momon mengatakan, 26 orang yang ditetapkan tersangka terdiri atas 12 orang dewasa dan 14 orang anak-anak. 

Dikatakannya, 12 orang tersangka dewasa dilakukan penahanan. Sedang untuk 14 pelaku anak, ada tiga orang yang tidak ditahan.

"Untuk pelaku anak ada tiga orang yang tidak ditahan," ujarnya. 

Menurutnya, sampai sekarang, Satreskrim Polres Blitar masih melakukan pengembangan kasus itu. 

Polisi memperkirakan masih ada pelaku lain dalam peristiwa kerusuhan di kantor DPRD Kabupaten Blitar

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, pelakunya bisa bertambah lagi," ujarnya. 

Baca juga: Perampok Bersenjata Api Satroni Indomaret di Lamongan, Sekap Karyawan dan Kuras Uang Rp 20 Juta  

Sebelumnya, Polres Blitar mengamankan sebanyak 41 orang dalam peristiwa perusakan, vandalisme, pencurian, dan pembakaran di gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. 

Dari 41 orang yang diamankan, polisi memproses hukum atau menetapkan tersangka sebanyak 12 orang. 

Dari 12 orang yang diproses hukum, polisi menahan 9 orang. Sedang tiga orang lain tidak ditahan karena usianya di bawah 13 tahun.

Nilai kerugian akibat peristiwa perusakan, pembakaran, dan penjarahan kantor DPRD Kabupaten Blitar diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved