Para tersangka juga dilakukan penahanan sejak penyidikan, kecuali tersangka di bawah umur.
Tersangka anak-anak tidak ditahan namun wajib absen 2 kali dalam 1 minggu.
Meski tidak ditahan, berkas perkaranya tetap dilimpahkan ke Kejaksaan hingga disidangkan.
Penahanan juga dilakukan para tersangka dengan status pelajar yang sudah berusia di atas 18 tahun.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer