Dia mengaku sejak HTI ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, Bakesbangpol Trenggalek telah menghapus data HTI sebagai Ormas aktif. Penghapusan data Ormas HTI telah dilakukan sejak 2022 silam.
Begitu juga kenyataan di lapangan, Widarsono memastikan Ormas HTI sudah tidak aktif. Bakesbangpol telah melakukan monitoring bersama instansi lainnya secara berkala untuk memantau ormas yang beraktivitas di tengah masyarakat.
Sedangkan kemunculan data HTI menurut Widarsono, semata karena belum ada pembaruan data.
"Mungkin pihak lain tidak mengakses data terbaru secara continue. Tapi yang pasti kami sudah laporkan kepada OPD yang mengakses big data," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer