Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Diskon 25 Persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Selain Waris di Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra
Editor: Sri Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON BPHTP - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat konferensi pers di Trenggalek Smart Center, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (19/8/2025). Bupati memberikan diskon BPHTB 50 persen untuk ahli waris dan 25 persen untuk non ahli waris.

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin melakukan balik nama atas tanah dan bangunan di Kabupaten Trenggalek.

Kali ini Mas Ipin, sapaan akrabnya memberikan potongan 25 persen bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selain waris. 

Sedangkan pengurangan BPHTB untuk waris, hibah kepada orang pribadi yang masih punya hubungan keluarga, sedarah dalam satu garis keturunan, lurus ke atas atau lurus kebawah, sudah dipotong lebih dulu dengan keputusan bupati tertanggal 2 September 2024, yaitu sebesar 50 persen.

Potongan BPHTB ini disampaikan Mas Ipin dalam siaran Pers yang digelar di Gedung Smart Center Trenggalek, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (19/8/2025).

"Jadi kalau untuk tanah waris 50 persen, sedangkan non waris yang jual beli utamanya, ada peralihan transfer of wealth kita beri diskon 25 persen," kata Mas Ipin.

Baca juga: Empat Desa Terdampak Longsor, Camat Pagerwojo Berharap Solusi untuk Kerusakan SDN 02 Kradinan

Lulusan Magister Manajemen Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga Surabaya ini mengimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan peraturan baru tersebut.

"Keputusan ini berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan bupati. Jadi cepat-cepat ada yang belum balik nama dan segala macam, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama," tandasnya

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik