TRIBUNMATARAMAN.COM - Pj Bupati Tulungagung telah meminta 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang mengonsumsi ekstasi segera disidangkan.
Keduanya adalah Kasubag Keuangan Dinkes, Halim Permadi dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.
Dua sahabat ini terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024) silam di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Baca juga: Nasib Terbaru 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Narkoba, PJ Bupati Heru Siapkan Sanksi Terberat
Hasil tes urine memastikan kedua positif mengonsumsi ekstasi atau ineks.
Pj Bupati menunjukan tiga pihak, yaitu Kepala Dinkes, Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyidangkan keduanya.
"Ini adalah sidang disiplin ASN," terang Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto yang ditemui Rabu (29/5/2024).
Menurut Soeroto, para pihak terkait sudah menggelar rapat pelaksanaan sidang disiplin.
Hasilnya, sidang akan dilaksanakan esok, 31 Mei 2024.
Keduanya akan dihadirkan untuk menghadap tim pemeriksa, termasuk pimpinannya langsung dan Inspektorat.
"Tim pemeriksa ini melibatkan atasannya langsung, jadi Kepala Dinas Kesehatan langsung sama Inspektorat," tegas Soeroto.
Dalam sidang ini akan menakar kadar pelanggaran kedua ASN ini, apakah kategori ringan, sedang atau berat.
Di dalamnya juga akan disebutkan sanksi yang dijatuhkan sesuai kadar pelanggarannya itu.
Hasil sidang ini akan dilaporkan lebih dulu ke Pj Bupati agar mendapat persetujuan sebagai keputusan.
"Nanti akan disetujui lebih dulu untuk dibuatkan surat keputusan. Jadi kalau sekarang belum tahu sanksinya seperti apa," ucap Soeroto.
Sebelumnya Halim dan Ardi telah menjalani asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT).