Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Nasib Terbaru 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Narkoba, PJ Bupati Heru Siapkan Sanksi Terberat

Nasib 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung, begini penjelasan lengkap PJ Bupati Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
ist
Nasib 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung, begini penjelasan lengkap PJ Bupati Tulungagung. Foto tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ASN Dinkes Tulungagung mengkonsumsi pil ekstasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno akhirnya sampaikan nasib ASN Dinas Kesehatan yang terciduk konsumsi narkoba.

Diketahui nasib 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tertangkap mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengatakan melihat dari pelanggarannya, mereka akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Sanksi ini akan diputuskan oleh Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca juga: 2 ASN Dinkes yang Kedapatan Konsumsi Ekstasi Dilimpahkan ke BNNK Tulungagung dan Kembali Bekerja

"Pimpinan tiga lembaga itu akan bersidang dan menjatuhkan sanksi," jelas Haru.

Kedua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Heru menambahkan, keduanya telah mengikuti asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Rekomendasi TAT, keduanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan.

"Sudah ada surat hasil TAT, sudah disampaikan ke Inspektorat dan BNNK Tulungagung dan ke Dinkes," katanya.

Sesuai pelanggarannya, Halim akan menerima sanksi disiplin berat.

Ia akan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.

Selain itu Halim dimungkinkan diturunkan pangkatnya.

"Biarkan ketiganya itu bersidang lebih dulu. Saya minta minggu depan," ucap Pj Bupati.

Namun untuk Ardiansyah, kemungkinan hanya akan mendapatkan teguran keras.

Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai PPPK yang belum mengatur dengan tegas sanksi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved