Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

2 ASN Dinkes yang Kedapatan Konsumsi Ekstasi Dilimpahkan ke BNNK Tulungagung dan Kembali Bekerja

Dua ASN Dinkes Tulungagung yang kedapatan konsumsi ekstasi di Surabaya direhabilitasi dan kembali bekerja. Tapi sanksi sudah disiapkan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sejumlah tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ASN Dinkes Tulungagung mengkonsumsi pil ekstasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dua Aparatur Sipin Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi telah dibebaskan.

Keduanya telah kembali aktif di Dinkes, sementara perkaranya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.  

Dua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Baca juga: Pengakuan ASN Dinkes Tulungagung Tenggak Pil Ekstasi di Surabaya: Penat Dengan Beban Pekerjaan

Dalam keterangan pers yang dibuat Dinkes Tulungagung, keduanya telah menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu.

Berdasar surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, mereka diminta menghadap ke BNNK Tulungagung, pada Senin (20/5/2024). 

Setelah dari BNNK keduanya menghadap pejabat terkait di Dinas Kesehatan Tulungagung.

Berdasar penjelasan tertulis BNNK Tulungagung ke Dinkes Tulungagung, menjelaskan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT). 

Halim dan Ardi dinyatakan sebagai seorang penyalahguna narkotika jenis ekstasi kategori ringan.

Keduanya juga dinyatakan pengguna coba pakai, dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika. 

Atas dasar itu keduanya dinyatakan perlu perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi  rawat jalan di Klinik BNNK Tulungagung, selama 3 bulan. 

Secara resmi Ditresnarkoba Polda Jatim menyerahkan Halim dan Ardi ke BNNK Tulungagung, pada Senin (20/5/2024). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung,Tri Hariadi, mengatakan pelanggaran 2 ASN Dinkes itu tergolong berat.

Karena itu mereka juga akan dijatuhi sanksi yang paling berat.

Namun sanksi ini tidak sampai pemecatan.

"Bisa diturunkan pangkatnya, kemudian dimutasi," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved