KPK Tahan Kades Karanganom

KPK Tahan Mantan Kades Karanganom Tulungagung, Diduga Bayar Suap Ijon Proyek Hibah DPRD Jatim

Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Istimewa
DITAHAN KPK - Sukar (paling kanan) mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjadi 1 dari 4 tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/10/2025). Empat tersangka ini diduga menyuap Ketua DPRD Jatim saat itu, Kusnadi untuk ijon proyek hibah kepada Pokmas yang bersumber dari dana Pokir 2019-2022 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG -  Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia adalah Sukar, mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kamis (2/10/2025), KPK mengumumkan adalah penahanan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) 2019-2022 dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,  di Gedung Merah Putih KPK. 

Selain menahan Sukar, KPK juga menahan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta yang juga berasal dari Kabupaten Tulungagung.

Satu tersangka lainnya asal Tulungagung, Ahmad Royan (AR) tidak hadir ke KPK dengan alasan kesehatan.

Dua tersangka lainnya adalah Hasanudin (HAS) pihak swasta dari Kabupaten Gresik, dan Jodi Pradana Putra (JPP) pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

“Seharusnya ada 5 tersangka. Tapi AR bersurat, minta dijadwal ulang karena alasan kesehatan,” jelas Asep saat konferensi pers kemarin.

Baca juga: Alat Berat Dikerahkan Pindahkan Material Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Kasus ini pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 terhadap wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahad Tua Simanjuntak.

Menurut Asep, hibah Pokmas ini ternyata disalurkan berdasarkan pesanan dari kelompok tertentu, dengan sistem ijon atau bayar di muka.

Calon penerima dana hibah ini membayar sejumlah uang lebih dulu supaya mendapatkan alokasi proyek.

KPK lalu menetapkan 21 tersangka, empat di antaranya adalah ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), dua wakil ketua yaitu Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono (BGS).

Empat orang ini disebut sebagai penerima uang ijon (bayar muka) proyek yang didanai dari hibah Pokmas dana Pokir.

Sementara ada 17 orang pemberi dana ijon, tiga di antaranya berasal dari Tulungagung, yaitu Sukar, Wawan dan Royan.

Empat tersangka yang ditahan ini pemberi uang ijon untuk tersangka penerima Kusnadi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved