Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Honorer R1-R4 Geruduk BKPSDM Tulungagung, Tuntut Kepastian Status PPPK

Penulis: David Yohanes
Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SK PENGANGKATAN - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan dari Bupati Tulungagung, pada 28 Mei 2025 silam di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Foto ini untuk artikel 5.464 Honorer R1-R4 di Tulungagung Menunggu Kepastian Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Perwakilan pegawai honorer kategori R1-R4 di Kabupaten Tulungagung mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Senin (11/8/2025), untuk meminta kejelasan terkait pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Tulungagung, Kesit Rinanto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 5.464 honorer dengan kode R1-R4 yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK.

“Pengusulan honorer R1-R4 menjadi PPPK Paruh Waktu akan dilakukan Agustus ini, sesuai batas waktu dari Kemenpan RB sampai 20 Agustus 2025,” jelas Kesit.

Proses pengusulan dilakukan secara daring melalui aplikasi BKN.

Baca juga: Bupati Nganjuk Kang Marhaen Sidak Proyek Perbaikan Jalan Penghubung Desa

Kesit menegaskan, para honorer tidak perlu lagi melengkapi pemberkasan karena data mereka sudah tersimpan BKPSDM hanya perlu melakukan validasi ke setiap OPD tempat mereka bertugas.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 di antaranya adalah guru, sedangkan sisanya merupakan tenaga teknis.

Kesit juga menyoroti keluhan pegawai dengan status P1 atau R1 swasta, yang selama ini tidak mendapat penempatan di sekolah negeri dan bahkan dikeluarkan dari sekolah swasta karena dianggap sudah menjadi pegawai pemerintah.

Pegawai kategori ini juga akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara penempatan akan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, BKPSDM Tulungagung telah menyelesaikan rekrutmen PPPK tahap 1 dengan 433 formasi, seluruhnya sudah menerima SK pengangkatan.

Untuk tahap 2, dari 88 formasi terisi 77, dan kini masih menunggu penetapan NIP dari BKN.

Status PPPK Paruh Waktu menjadi solusi setelah pemerintah menetapkan penghapusan pegawai honorer.

Meski diakui sebagai pegawai pemerintah, penggajian mereka tidak dianggarkan negara dan tetap menggunakan sistem pembayaran lama oleh OPD masing-masing.

Sayangnya, banyak OPD memberikan gaji di bawah UMR.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)