Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Murid SMPN 1 Ngunut Meninggal Setelah Latihan Silat, LHA PSHT Ajukan Praperadilan

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LHA PSHT Cabang Tulungagung menunjukan surat bukti permohonan praperadilan di PN Tulungagung.

"Kami mohon diperiksa kembali, kami mendukung kejadian ini supaya diungkap sebagaimana seharusnya," katanya.

LHA PSHT Tulungagung meminta penatapan tersangka  harus sesuai Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).

Lebih jauh, Indah menilai polisi terburu-buru dan prematur menetapkan tersangka.

LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendukung pengungkapan kasus ini sebagaimana mestinya.

"Kami memohon pengadilan meninjau kembali penetapan tersangka pada DAR," tegasnya.

DAR adalah pelatih pencak silat yang sudah ikut diklat pelatih dari PSHT Cabang Tulungagung.

DAR juga mengantongi surat tugas dari PSHT Cabang Tulungagung.

Sementara REB adalah salah satu muridnya, telah diizinkan untuk berlatih silat dengan bukti surat tertulis.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengaku akan menghadapi permohonan praperadilan ini.

Polres Tulungagung akan berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Jatim.

Kapolres menegaskan, penetapan tersangka sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah, kami akan hadapi. Pengadilan yang akan memutuskan, penetapan tersangka itu sah atau tidak," ujarnya.

Kapolres menilai, praperadilan merupakan salah satu hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu Polres Tulungagung menghormati langkah penasihat hukum tersangka. 

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Halaman
123