Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Murid SMPN 1 Ngunut Meninggal Setelah Latihan Silat, LHA PSHT Ajukan Praperadilan

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LHA PSHT Cabang Tulungagung menunjukan surat bukti permohonan praperadilan di PN Tulungagung.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim penasihat hukum dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (18/12/2023).

Permohonan ini terkait penetapan tersangka pada  DAR (25), seorang pelatih pencak silat dengan dugaan menyebabkan kematian REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut.

Nur Indah, salah satu anggota tim penasihat hukum LHA PSHT Cabang Tulungagung, mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan DAR sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Dapat Keterangan Baru Saat Reka Ulang Tewasnya Siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung Setelah Silat

Salah satunya jeda waktu yang sangat panjang antara saat latihan dengan kematian korban.

"Terlebih dulu kami sampaikan belasungkawa atas meninggalnya siswa REB," ujar Indah, mengawali keterangannya kepada awak media.

Lanjutnya, latihan terakhir REB dengan DAR terjadi pada hari Sabtu (18/11/2023), lalu korban meninggal pada Rabu (22/11/2023).

Ada jeda 4 hari saat latihan dengan meninggalnya korban.

Indah juga ikut dalam proses rekonstruksi yang diadakan pada Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai penyebab kematian korban.

Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.

Bagi Indah, rekonstruksi itu menguatkan jika DAR memang tidak bersalah.

"Hal ini juga dikuatkan rekaan CCTV di SMAN 1 Ngunut (lokasi latihan). Tidak ada benturan di belakang kepala," sambungnya.

Diakui Indah, memang ada adegan saat REB jatuh terjengkang, namun tidak membahayakan.

Korban sudah mendapat pelatihan  saat terjatuh ke belakang dan menerapkan teknik itu. 

Indah menegaskan, jatuhan yang dialami korban tidak sampai membahayakannya.

Halaman
123