Sesuai aturan, perubahan harga ganti rugi yang ditetapkan appraisal hanya bisa dilakukan lewat pengadilan.
Mekanisme persidangan ditetapkan 30 hari harus sudah diputus.
Jika warga tidak puas bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan akan diputus paling lama 3 bulan.
Sedangkan jika warga menolak prosedur persidangan, maka akan dilakukan konsinyasi.
Uang ganti rugi akan dititipkan lewat pengadilan, lalu pengadilan akan mengeksekusi lahan milik warga.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih, pihaknya siap membantu warga melalui mekanisme persidangan.
Karena itu Ferry akan bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, untuk berkonsultasi terkait mekanisme gugatan ini.
Namun ia menegaskan, semua proses wajib melalui prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Sebab jika ada perubahan harga tanpa melalui prosedur, maka para pihak terkait bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ini menyangkut uang negara. Semua harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ada 180 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo yang dilewati Tol Kediri-Tulungagung.
Dari jumlah itu, 22 menyatakan menerima uang pengganti yang ditetapkan appraisal, sisanya menolak dengan alasan di bawah harga pasar.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer